Bank Menengah Diizinkan Jalankan Layanan Keuangan Digital
jpnn.com - JAKARTA - Cakupan bank yang dapat melakukan layanan keuangan digital (LKD) resmi diperluas oleh Bank Indonesia.
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eni V. Panggabean mengungkapkan bahwa bank sentral memberikan izin kepada bank umum kelompok usaha (BUKU) III dan bank pembangunan daerah (BPD) sebagai penyelenggara agen LKD individu.
BUKU III adalah bank yang memiliki modal inti sedikitnya Rp 5 triliun dan sampai kurang dari Rp 30 triliun.
Aturan tersebut tertuang dalam PBI Nomor 18/17/PBI/2016 yang merupakan perubahan kedua atas PBI Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik.
’’Peraturan itu dikeluarkan untuk memberikan semacam relaksasi. Diharapkan, akses keuangan masyarakat makin mudah,’’ ujarnya di gedung Bank Indonesia, Jakarta, akhir pekan lalu.
LKD adalah layanan tanpa kantor yang memberikan keagenan kepada pihak ketiga. Eni menjelaskan, relaksasi tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan masyarakat oleh agen-agen yang dimiliki bank-bank penyelenggara LKD.
Tetapi, dia menggarisbawahi bahwa BUKU III dan BPD pada kelompok BUKU I dan II yang ingin menjadi penyelenggara LKD harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Di antaranya, memiliki kesiapan manajemen risiko, sistem teknologi informasi yang memadai, dan mempunyai unit kerja sendiri untuk LKD.
JAKARTA - Cakupan bank yang dapat melakukan layanan keuangan digital (LKD) resmi diperluas oleh Bank Indonesia. Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan
- Rupiah Melemah Karena Penggeledahan di BI? Misbakhun Angkat Suara
- PLN IP Topang Kebutuhan Listrik Maluku Saat Nataru, Menteri ESDM Bilang Begini
- PTK Resmikan Desa Energi Berdikari Wisata Kariangau di Kaltim
- BNI Jelajah Kopi Nusantara Salurkan Bantuan Bagi Petani di Temanggung
- Rupiah Anjlok Lagi, Per USD Tembus Rp 16.313
- Pemerintah Diharapkan Memperhatikan Industri Tembakau setelah Terbit PP Kesehatan