Bank Menengah Diizinkan Jalankan Layanan Keuangan Digital

’’Harus punya kesiapan infrastruktur. Bergantung kepada setiap bank. Tentu, saat mengeluarkan aturan ini, kami sudah analisis kalau BUKU III bisa jalani LKD,’’ jelasnya.
Untuk BPD, ada juga syarat tertentu. Yakni, punya sistem teknologi informasi yang memadai, bisa menerapkan LKD, serta memiliki profil mandat penyaluran bansos.
Eni memerinci, saat ini baru terdapat empat BUKU IV yang dapat menyelenggarakan LKD dengan agen individu. Hingga Juli 2016, ada 103.673 agen LKD individu. Jumlah rekening LKD sekitar 1,23 juta rekening yang tersebar di seluruh Indonesia.
Relaksasi aturan itu diharapkan mampu meningkatkan inklusi keuangan atau akses masyarakat terhadap lembaga keuangan. Merujuk data Bank Dunia, inklusi keuangan di Indonesia pada 2014 mencapai 36 persen.
Diharapkan, masuknya BUKU III menjadi penyelenggara LKD bisa meningkatkan inklusi keuangan menjadi 75 persen pada 2019. ’’Targetnya, kenaikan indeks keuangan inklusif dari 36 persen pada 2014 menjadi 75 persen pada 2019,’’ tandasnya. (dee/c14/sof/jos/jpnn)
JAKARTA - Cakupan bank yang dapat melakukan layanan keuangan digital (LKD) resmi diperluas oleh Bank Indonesia. Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang