Bank Menengah Diizinkan Jalankan Layanan Keuangan Digital
’’Harus punya kesiapan infrastruktur. Bergantung kepada setiap bank. Tentu, saat mengeluarkan aturan ini, kami sudah analisis kalau BUKU III bisa jalani LKD,’’ jelasnya.
Untuk BPD, ada juga syarat tertentu. Yakni, punya sistem teknologi informasi yang memadai, bisa menerapkan LKD, serta memiliki profil mandat penyaluran bansos.
Eni memerinci, saat ini baru terdapat empat BUKU IV yang dapat menyelenggarakan LKD dengan agen individu. Hingga Juli 2016, ada 103.673 agen LKD individu. Jumlah rekening LKD sekitar 1,23 juta rekening yang tersebar di seluruh Indonesia.
Relaksasi aturan itu diharapkan mampu meningkatkan inklusi keuangan atau akses masyarakat terhadap lembaga keuangan. Merujuk data Bank Dunia, inklusi keuangan di Indonesia pada 2014 mencapai 36 persen.
Diharapkan, masuknya BUKU III menjadi penyelenggara LKD bisa meningkatkan inklusi keuangan menjadi 75 persen pada 2019. ’’Targetnya, kenaikan indeks keuangan inklusif dari 36 persen pada 2014 menjadi 75 persen pada 2019,’’ tandasnya. (dee/c14/sof/jos/jpnn)
JAKARTA - Cakupan bank yang dapat melakukan layanan keuangan digital (LKD) resmi diperluas oleh Bank Indonesia. Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lewat Karya Nyata Festival ke-11, Menteri BUMN Dukung Pertumbuhan UMKM di Sumsel
- Pengurus Kadin di Bawah Pimpinan Anindya Bakrie Resmi Dibentuk, Tepis Rumor Perpecahan
- Apresiasi Kehadiran BBN Airlines, Azka Aufary Ramli: Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Pariwisata
- Pakar Hukum Soroti Intervensi Asing Dalam Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
- Pertamina Raih Penghargaan Terbaik 1 di Ajang Indonesia‘s SDG Action Awards 2024
- Airlangga Dorong Para Menteri ASEAN Selesaikan Perundingan Ekonomi Digital Tepat Waktu