Bank Mutiara Gugat Swiss Serahkan Aset Century
Selasa, 01 Maret 2011 – 16:39 WIB

Bank Mutiara Gugat Swiss Serahkan Aset Century
JAKARTA - Bank Mutiara telah mengajukan gugatan untuk menyita aset Bank Century di Swiss yang dimiliki terpidana Hesyam Al Warraq dan Rafat Ali Risvi. Gugatan terhadap kedua pemegang saham pengendali Bank Century tersebut, menurut Wakil Jaksa Agung Darmono, telah diajukan pada tanggal 28 Februari 2011.
Disebutkan Darmono, aset yang diperkarakan secara perdata oleh bank yang sebelumnya bernama Bank Century itu, adalah aset atas nama Telltop Holding Ltd (perusahaan milik Rafat) di LGT Bank, grup Dresdner Bank, Swiss. Nilai gugatan tambah Darmono mencapai USD 155,9 juta.
"Itu merupakan hasil koordinasi kita tanggal 25 Februari lalu," kata Darmono yang merupakan Ketua Tim Pemburu Koruptor. Dijelaskan pula, Bank Mutiara tak menggunakan jasa kejaksaan selaku jaksa pengacara negara tapi pengacara swasta.
"Tentang optimisme (gugatan dikabulkan) yang tahu persis pengacara bukan kita (kejaksaan)," kata Darmono saat dihubungi wartawan Selasa (1/3).
JAKARTA - Bank Mutiara telah mengajukan gugatan untuk menyita aset Bank Century di Swiss yang dimiliki terpidana Hesyam Al Warraq dan Rafat Ali Risvi.
BERITA TERKAIT
- Budi Gunawan: Pemerintah Mengutuk Aksi KKB yang Menewaskan 11 Pendulang Emas
- Tim Gabungan Evakuasi 2 Jasad Korban Pembantaian KKB di Yahukimo
- Telkom Dukung Ekosistem Pendidikan Indonesia Makin Berkualitas Lewat AI Tanya Pijar
- Wakil Ketua DPR Dasco Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya Titiek Puspa
- 11 Pendulang Emas Tewas Diserang KKB Papua, Pemerintah Fokus Evakuasi Korban
- Pacu Pemprov Kalteng Tingkatkan Realisasi APBD, Wamendagri Ribka: Ini PR untuk SKPD