Bank Mutiara Gugat Swiss Serahkan Aset Century
Selasa, 01 Maret 2011 – 16:39 WIB
JAKARTA - Bank Mutiara telah mengajukan gugatan untuk menyita aset Bank Century di Swiss yang dimiliki terpidana Hesyam Al Warraq dan Rafat Ali Risvi. Gugatan terhadap kedua pemegang saham pengendali Bank Century tersebut, menurut Wakil Jaksa Agung Darmono, telah diajukan pada tanggal 28 Februari 2011.
Disebutkan Darmono, aset yang diperkarakan secara perdata oleh bank yang sebelumnya bernama Bank Century itu, adalah aset atas nama Telltop Holding Ltd (perusahaan milik Rafat) di LGT Bank, grup Dresdner Bank, Swiss. Nilai gugatan tambah Darmono mencapai USD 155,9 juta.
"Itu merupakan hasil koordinasi kita tanggal 25 Februari lalu," kata Darmono yang merupakan Ketua Tim Pemburu Koruptor. Dijelaskan pula, Bank Mutiara tak menggunakan jasa kejaksaan selaku jaksa pengacara negara tapi pengacara swasta.
"Tentang optimisme (gugatan dikabulkan) yang tahu persis pengacara bukan kita (kejaksaan)," kata Darmono saat dihubungi wartawan Selasa (1/3).
JAKARTA - Bank Mutiara telah mengajukan gugatan untuk menyita aset Bank Century di Swiss yang dimiliki terpidana Hesyam Al Warraq dan Rafat Ali Risvi.
BERITA TERKAIT
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis
- Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang