Bank Mutiara Gugat Swiss Serahkan Aset Century

Bank Mutiara Gugat Swiss Serahkan Aset Century
Bank Mutiara Gugat Swiss Serahkan Aset Century
JAKARTA - Bank Mutiara telah mengajukan gugatan untuk menyita aset Bank Century di Swiss yang dimiliki terpidana Hesyam Al Warraq dan Rafat Ali Risvi. Gugatan terhadap kedua pemegang saham pengendali Bank Century tersebut, menurut Wakil Jaksa Agung Darmono, telah diajukan pada tanggal 28 Februari 2011.

Disebutkan Darmono, aset yang diperkarakan secara perdata oleh bank yang sebelumnya bernama Bank Century itu, adalah aset atas nama Telltop Holding Ltd (perusahaan milik Rafat) di LGT Bank, grup Dresdner Bank, Swiss. Nilai gugatan tambah Darmono mencapai USD 155,9 juta.

"Itu merupakan hasil koordinasi kita tanggal 25 Februari lalu," kata Darmono yang merupakan Ketua Tim Pemburu Koruptor. Dijelaskan pula, Bank Mutiara tak menggunakan jasa kejaksaan selaku jaksa pengacara negara tapi pengacara swasta.

"Tentang optimisme (gugatan dikabulkan) yang tahu persis pengacara bukan kita (kejaksaan)," kata Darmono saat dihubungi wartawan Selasa (1/3).

JAKARTA - Bank Mutiara telah mengajukan gugatan untuk menyita aset Bank Century di Swiss yang dimiliki terpidana Hesyam Al Warraq dan Rafat Ali Risvi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News