Bank Mutiara Gugat Swiss Serahkan Aset Century

Bank Mutiara Gugat Swiss Serahkan Aset Century
Bank Mutiara Gugat Swiss Serahkan Aset Century
Lewat persidangan in abstentia yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rafat dan Hesham dinyatakan bersalah telah melakukan korupsi dan pencucian uang. Keduanya divonis selama 15 tahun berikut denda Rp 15 miliar subsider 6 bulan kurungan tambahan.

Aset kedua WNA ini juga disita, diantaranya uang USD 155,9 juta atas nama Telltop di Swis. Penyitaan terhambat karena Swis tak memiliki Mutual Legal Assistant atau kerjasama hukum dengan Indonesia.

Otoritas keuangan Swis sendiri menilai perkara yang membelit Hesyam dan Rafat bukanlah pidana, tapi perdata sehingga diputuskan untuk menggugat aset keduanya lewat jalur perdata. (pra/jpnn)


JAKARTA - Bank Mutiara telah mengajukan gugatan untuk menyita aset Bank Century di Swiss yang dimiliki terpidana Hesyam Al Warraq dan Rafat Ali Risvi.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News