Bank Mutiara Gugat Swiss Serahkan Aset Century
Selasa, 01 Maret 2011 – 16:39 WIB

Bank Mutiara Gugat Swiss Serahkan Aset Century
Lewat persidangan in abstentia yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rafat dan Hesham dinyatakan bersalah telah melakukan korupsi dan pencucian uang. Keduanya divonis selama 15 tahun berikut denda Rp 15 miliar subsider 6 bulan kurungan tambahan.
Baca Juga:
Aset kedua WNA ini juga disita, diantaranya uang USD 155,9 juta atas nama Telltop di Swis. Penyitaan terhambat karena Swis tak memiliki Mutual Legal Assistant atau kerjasama hukum dengan Indonesia.
Otoritas keuangan Swis sendiri menilai perkara yang membelit Hesyam dan Rafat bukanlah pidana, tapi perdata sehingga diputuskan untuk menggugat aset keduanya lewat jalur perdata. (pra/jpnn)
JAKARTA - Bank Mutiara telah mengajukan gugatan untuk menyita aset Bank Century di Swiss yang dimiliki terpidana Hesyam Al Warraq dan Rafat Ali Risvi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Viral Ulat di Menu Makan Bergizi Gratis, Disdik Semarang Belum Terima Laporan Resmi
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Senin Besok, Tol Junction Palembang Ramp 2 dan 3 Beroperasi, Sebegini Tarifnya
- Razia Gabungan di Rutan Pekanbaru, Ratusan Barang Terlarang Ditemukan
- Loyal demi Negeri, Misbakhun Batal Ikut Maraton di AS
- Sekjen Relawan Muda Prabowo Gibran Apresiasi Dasco Bersilaturahmi dengan Sejumlah Tokoh