Bank Mutiara Gugat Swiss Serahkan Aset Century
Selasa, 01 Maret 2011 – 16:39 WIB
Lewat persidangan in abstentia yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rafat dan Hesham dinyatakan bersalah telah melakukan korupsi dan pencucian uang. Keduanya divonis selama 15 tahun berikut denda Rp 15 miliar subsider 6 bulan kurungan tambahan.
Baca Juga:
Aset kedua WNA ini juga disita, diantaranya uang USD 155,9 juta atas nama Telltop di Swis. Penyitaan terhambat karena Swis tak memiliki Mutual Legal Assistant atau kerjasama hukum dengan Indonesia.
Otoritas keuangan Swis sendiri menilai perkara yang membelit Hesyam dan Rafat bukanlah pidana, tapi perdata sehingga diputuskan untuk menggugat aset keduanya lewat jalur perdata. (pra/jpnn)
JAKARTA - Bank Mutiara telah mengajukan gugatan untuk menyita aset Bank Century di Swiss yang dimiliki terpidana Hesyam Al Warraq dan Rafat Ali Risvi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis