Bank of India Bantah Lakukan Lelang Eksekusi Secara Semena-mena

Tanggapan Atas Aduan Ratu Kharisma ke OJK

Bank of India Bantah Lakukan Lelang Eksekusi Secara Semena-mena
Bank of India Bantah Lakukan Lelang Eksekusi Secara Semena-mena

Kata dia, tuduhan PT Ratu Kharisma yang menyatakan bahwa Bank of India melakukan eksekusi lelang dengan limit lelang jauh di bawah harga pasar yang wajar sepenuhnya tidak benar. Sebab, pada lelang pertama hingga ke empat aset jaminan itu tak laku dan tidak ada penawaran dari pembeli. Nah, baru pada lelang kelima baru terjual Rp 6,3 miliar. 

Nilai itu sudah sesuai berdasarkan hasil penilaian independen yang dikeluarkan oleh penilai independen PT Index Konsultindo tertanggal 22 Desember 2009 dengan nilai likuidasi sebesar Rp 6,018 miliar. 

Hartono juga menyebut bahwa faktanya pihak debitur PT Ratu Kharisma pada tanggal 9 November 2010 pernah melayangkan surat ke Bank of India agar aset jaminannya villa tersebut dapat dibeli investor bernama Toto Kusdinar dan Toni Surianto dengan harga Rp 5 miliar. Namun dengan itu, PT Ratu Kharisma meminta agar seluruh kewajiban hutang pokok dan bunga termasuk dendanya menjadi lunas. "Padahal sebelumnya saat hendak meminta tambahan fasilitas pinjaman kredit Rita Kishore Kumar Pridhnani pernah mengajukan hasil appraisal atas aset bangunan villanya dengan segala isinya dengan harga taksasi pasar Rp 15,8 miliar," kata Hartono. 

Atas fakta-fakta tersebut, pihak Bank of India meminta agar Rita Kishore Kumar Pridhnani dan kuasa hukumnya Jacob Antolis tidak membuat pernyataan yang membabi buta yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan cenderung mengarah kepada fitnah dan atau membunuh karakter. Apalagi perkara pidana dari laporan polisi no: LP233/VI/2011/Bali/Dit.Reskrim tanggal 28 Juni 2011, penyelidikannya telah dihentikan dengan resmi Polda Bali. 

Apabila permintaan itu tak dituruti, kata Hartono, kliennya sudah me-reserve hak untuk mengajukan tuntutan hukum berdasarkan KUHP dan UU ITE. (mas/jpnn)

KUASA hukum Bank of India Hartono Tanuwidjaja menanggapi berita tentang laporan Rita Kishore Kumar Pridhnani, seorang pengusaha villa di Seminyak,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News