Bank of India Ingatkan Perkara Hukum Ningsih Suciati Urusan Pribadi
Jumat, 23 Juli 2021 – 16:39 WIB
Di samping itu tujuh gugatan yang diajukan oleh PT Ratu Kharisma atau afiliasinya kepada BOII, semua putusannya ditolak.
Secara terpisah Francisca Romana, kuasa hukum Ningsih Suciati menjelaskan menghormati isi putusan Mahkamah Agung R.I. meskipun ia menilai vonis tersebut sangat janggal, mengingat tidak ada pelanggaran Pasal 49 ayat (2) huruf B UU Perbankan yang dilakukan oleh Terdakwa.
“Untuk itu kami akan segera mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali sesuai KUHAP dan UU Mahkamah Agung R.I,” kata Fransisca. (dil/jpnn)
PT Bank of India Indonesia, Tbk (BOII) menegaskan vonis pidana Mahkamah Agung (MA) terhadap Ningsih Suciati (eks dirut) yang dianggap melanggar UU Perbankan, tak ada kaitan sama sekali dengan perusahaan
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Chandra Soroti Arah Kebijakan Amnesti 44 Ribu Narapidana Era Prabowo
- Sakti Wahyu Trenggono Masuk Kategori Menteri Terbaik Versi LPI
- Erick Thohir Masuk Daftar Menteri Terbaik Menurut Survei LPI
- Hasil Survei LPI: Budi Gunawan Menteri Terbaik
- 2 Desa di Tapsel Diterjang Banjir Bandang, 495 KK Terdampak
- Jelang Libur Nataru, Status Gunung Dieng Naik ke Level Waspada