Bank of India Ingatkan Perkara Hukum Ningsih Suciati Urusan Pribadi
Jumat, 23 Juli 2021 – 16:39 WIB

Ilustrasi palu hakim.
Di samping itu tujuh gugatan yang diajukan oleh PT Ratu Kharisma atau afiliasinya kepada BOII, semua putusannya ditolak.
Secara terpisah Francisca Romana, kuasa hukum Ningsih Suciati menjelaskan menghormati isi putusan Mahkamah Agung R.I. meskipun ia menilai vonis tersebut sangat janggal, mengingat tidak ada pelanggaran Pasal 49 ayat (2) huruf B UU Perbankan yang dilakukan oleh Terdakwa.
“Untuk itu kami akan segera mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali sesuai KUHAP dan UU Mahkamah Agung R.I,” kata Fransisca. (dil/jpnn)
PT Bank of India Indonesia, Tbk (BOII) menegaskan vonis pidana Mahkamah Agung (MA) terhadap Ningsih Suciati (eks dirut) yang dianggap melanggar UU Perbankan, tak ada kaitan sama sekali dengan perusahaan
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Libur Paskah, Polisi Siapkan Skema Lalu Lintas Urai Kemacetan di Jalur Puncak & Lembang
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia