Bank of Italy Mengeluarkan Pedoman Kripto, CEO Indodax Berpendapat Begini

Bank of Italy Mengeluarkan Pedoman Kripto, CEO Indodax Berpendapat Begini
CEO INDODAX Oscar Darmawan. Foto dok INDODAX

jpnn.com, JAKARTA - Bank of Italy menyatakan waspada terhadap kripto seperti Bitcoin dan Ethereum, yang diyakini sebagai langkah untuk mengantisipasi risiko pajak dan pencucian uang dengan sanksi hingga 5 juta euro.

Italia terbuka terhadap inovasi, dengan program DeFi dan tokenisasi dari Bank Sentral Italia.

Terkait hal tersebut, Oscar Darmawan CEO INDODAX berpendapat langkah Bank of Italy dalam mengeluarkan pedoman kripto merupakan perkembangan penting dan sejalan dengan kebutuhan untuk mengatur pasar kripto secara menyeluruh.

"Regulasi yang jelas dan ketat sangat penting untuk melindungi pengguna serta memastikan integritas pasar," ujar Oscar.

Oscar mengatakan perbedaan antara Asset-Referenced Tokens (ART) dan Electronic Money Tokens (EMT) oleh Bank of Italy menunjukkan pemahaman yang mendalam tentang karakteristik unik masing-masing jenis token.

“EMT, dengan nilai yang terikat langsung pada mata uang fiat, memiliki potensi lebih besar untuk diterima sebagai alat pembayaran sehari-hari karena stabilitasnya yang lebih tinggi. Namun, ART juga memiliki peran penting dalam menawarkan diversifikasi dan stabilitas yang bisa meningkatkan kepercayaan investor di pasar kripto, jadi ini bisa disesuaikan juga dengan kebutuhan masing-masing individu dalam penggunaannya,” kata Oscar.

Untuk itu, Oscar menambahkan penting untuk tetap mendukung inovasi dalam teknologi blockchain dan kripto, yang memiliki potensi besar untuk meningkatkan inklusi keuangan dan efisiensi ekonomi.

"Regulasi yang jelas dan ketat sangat penting untuk melindungi pengguna serta memastikan integritas pasar. Tetapi penting untuk tetap mendukung inovasi dalam teknologi blockchain dan kripto," tutur dia.

Memahami blockchain dan kripto sangat penting di era saat ini, mengingat sudah banyak negara yang terbuka dengan blockchain dan kripto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News