Bank Petani Harus Diakomodasi
Rabu, 13 Februari 2013 – 01:33 WIB

Bank Petani Harus Diakomodasi
JAKARTA – Sekretaris Dewan Pimpinan Nasional Himpunan Kerukunan Tani Indonesia Fadli Zon menyayangkan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan dan Pemberdayaan Pertani tertunda, dengan alasan pemerintah menolak usulan adanya bank dan asuransi pertanian karena terhambat aturan perbankan yang ada.
“Sikap ini sangat disesalkan. Sebab, bank petani dan asuransi bertujuan memberi jaminan akses modal dengan persyaratan yang mudah serta proteksi kepada petani kita,” katanya, Selasa (12/2).
Baca Juga:
Ia menambahkan, jika alasan ditolaknya bank petani karena adanya UU Perbankan, maka segera revisi UU perbankannya. Jangan sampai hak petani terlantar lantaran terhalang aturan.
Menurutnya, Bank Petani dibutuhkan sebagai penguatan modal usaha tani yang disediakan langsung kepada pelaku utamanya. Di negara lain, kata dia, bank petani sudah ada sejak lama bahkan di China sudah ada sejak 1949 dan di Thailand sejak 1966. “Di Jepang, ada Norinchukin Bank yang melayani akses modal para petani di sana. Bahkan cabang-cabangnya berdiri hingga ke daerah pelosok di wilayah petani tinggal,” paparnya.
JAKARTA – Sekretaris Dewan Pimpinan Nasional Himpunan Kerukunan Tani Indonesia Fadli Zon menyayangkan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU)
BERITA TERKAIT
- Menjelang Idulfitri, Riyono Caping Minta Harga Cabai Diwaspadai, Jangan Sampai Naik
- Borong Saham Adaro, Boy Thohir: Saya Percaya Fundamental Ekonomi Indonesia
- Prospek Ekonomi Indonesia Masih Dinilai Baik, Ini Indikatornya
- Pegadaian Digital Service Permudah Akses Layanan Keuangan
- Master Bagasi dan Kemlu RI Perkuat Kolaborasi Nusantara Wave
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat