Bank Petani Harus Diakomodasi
Rabu, 13 Februari 2013 – 01:33 WIB

Bank Petani Harus Diakomodasi
JAKARTA – Sekretaris Dewan Pimpinan Nasional Himpunan Kerukunan Tani Indonesia Fadli Zon menyayangkan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan dan Pemberdayaan Pertani tertunda, dengan alasan pemerintah menolak usulan adanya bank dan asuransi pertanian karena terhambat aturan perbankan yang ada.
“Sikap ini sangat disesalkan. Sebab, bank petani dan asuransi bertujuan memberi jaminan akses modal dengan persyaratan yang mudah serta proteksi kepada petani kita,” katanya, Selasa (12/2).
Baca Juga:
Ia menambahkan, jika alasan ditolaknya bank petani karena adanya UU Perbankan, maka segera revisi UU perbankannya. Jangan sampai hak petani terlantar lantaran terhalang aturan.
Menurutnya, Bank Petani dibutuhkan sebagai penguatan modal usaha tani yang disediakan langsung kepada pelaku utamanya. Di negara lain, kata dia, bank petani sudah ada sejak lama bahkan di China sudah ada sejak 1949 dan di Thailand sejak 1966. “Di Jepang, ada Norinchukin Bank yang melayani akses modal para petani di sana. Bahkan cabang-cabangnya berdiri hingga ke daerah pelosok di wilayah petani tinggal,” paparnya.
JAKARTA – Sekretaris Dewan Pimpinan Nasional Himpunan Kerukunan Tani Indonesia Fadli Zon menyayangkan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU)
BERITA TERKAIT
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi