Bank Petani Harus Diakomodasi
Rabu, 13 Februari 2013 – 01:33 WIB
JAKARTA – Sekretaris Dewan Pimpinan Nasional Himpunan Kerukunan Tani Indonesia Fadli Zon menyayangkan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan dan Pemberdayaan Pertani tertunda, dengan alasan pemerintah menolak usulan adanya bank dan asuransi pertanian karena terhambat aturan perbankan yang ada.
“Sikap ini sangat disesalkan. Sebab, bank petani dan asuransi bertujuan memberi jaminan akses modal dengan persyaratan yang mudah serta proteksi kepada petani kita,” katanya, Selasa (12/2).
Baca Juga:
Ia menambahkan, jika alasan ditolaknya bank petani karena adanya UU Perbankan, maka segera revisi UU perbankannya. Jangan sampai hak petani terlantar lantaran terhalang aturan.
Menurutnya, Bank Petani dibutuhkan sebagai penguatan modal usaha tani yang disediakan langsung kepada pelaku utamanya. Di negara lain, kata dia, bank petani sudah ada sejak lama bahkan di China sudah ada sejak 1949 dan di Thailand sejak 1966. “Di Jepang, ada Norinchukin Bank yang melayani akses modal para petani di sana. Bahkan cabang-cabangnya berdiri hingga ke daerah pelosok di wilayah petani tinggal,” paparnya.
JAKARTA – Sekretaris Dewan Pimpinan Nasional Himpunan Kerukunan Tani Indonesia Fadli Zon menyayangkan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU)
BERITA TERKAIT
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru
- Tali Qrope dan Selang Spring Hose Jadi Sorotan di INAMARINE 2024