Bank Rusia Larang Kripto, Penambangan Bitcoin Bakal Dihentikan
Kumpulan Negara yang Melarang Crypto
Menurut laporan Law Library of Congress November 2021, sembilan negara secara eksplisit melarang cryptocurrency, diantaranya Aljazair, Bangladesh, Mesir, Irak, Maroko, Nepal, Qatar, Tunisia dan China.
Kecuali China dan Nepal, semua negara tersebut memiliki mayoritas Muslim yang besar.
Ada perdebatan yang menanyakan apakah Bitcoin diizinkan berdasarkan hukum Islam, yang melarang pembebanan bunga atau praktik keuangan lainnya yang dianggap eksploitatif.
Di sisi lain, sejumlah ulama terkemuka telah menyatakan Bitcoin sebagai halal atau dapat diterima.
Lebih dekat ke Rusia, segelintir negara bekas republik Soviet, yaitu Georgia, Moldova, Tajikistan, dan Turkmenistan semuanya secara implisit melarang crypto.
Terkait larangan China, negara terpadat di dunia tersebut memiliki alasan tersendiri untuk melarang cryptocurrency.
Di mata para kritikus, rezim memprioritaskan pengawasan keuangan sebagai sarana untuk mempertahankan kendali atas warganya, sedangkan teknologi terdesentralisasi condong ke arah privasi dan kebebasan finansial.
Bank Rusia mengeluarkan laporan yang menyerukan larangan terhadap kripto pada Kamis (20/1).
- Menteri Rosan Sebut Tiongkok Berinvestasi Rp 120 Triliun untuk Indonesia
- 5 Strategi Bisnis BNI Menghadapi Tantangan Perekonomian 2025
- 4 Tahun, Pemerintahan Prabowo Targetkan Rp 13.032 Triliun Investasi
- Menko Airlangga Ungkap Program Belanja Murah Akhir Tahun Cetak Transaksi Rp 71,5 Triliun
- Meraih Peluang Ekonomi di Tahun 2025
- F-PAN Apresiasi Keberhasilan Pemerintah Mengatasi 10 Tantangan Ekonomi di 2024