Bank Salah Sistem, Didik Gasak Rp 21 Miliar via ATM

Bank Salah Sistem, Didik Gasak Rp 21 Miliar via ATM
Bank Salah Sistem, Didik Gasak Rp 21 Miliar via ATM

Saat Didik ditangkap, polisi mengamankan 255 kartu kredit, enam elektronik data capture (EDC) atau mesin gesek kartu kredit dan debit berbagai bank, serta berbagai kartu ATM. Saat ini, Didik sudah dijebloskan ke sel tahanan Bareskrim Mabes Polri. Sedangkan istri Didik urung ditahan dengan pertimbangan tak terlibat secara langsung, dan memiliki anak yang masih kecil.

Penyidik akan mendalami apakah Didik hanya mencoba-coba atau tahu dari orang lain. Yang pasti, kini Didik dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, pasal 32 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, serta pasal 3 juncto pasal 2 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.(boy/jpnn)

 


JAKARTA - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri menangkap seorang bekas pengusaha apotek, Didik Agung Himawan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News