Bank Sumsel Gugat Depkumham
Terkait Tabungan Tasbih
Jumat, 06 Maret 2009 – 11:59 WIB

Bank Sumsel Gugat Depkumham
Produk tabungan 'Tasbih' Bank Sumsel sebelumnya digugat oleh H Elon Dachlan, namun gugatannya ditolak oleh PN Niaga PN Jakarta Pusat, penolakan juga pada kasasi di Mahkamah Agung (MA). Telah terbit putusan PN Niaga PN Jakpus, No: 55/Merek/2007/PN.Niaga.JKT.PST, dengan hakim Makkasau SH MH. Dalam amar putusannya menyatakan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Penolakan juga oleh putusan MA (kasasi), dengan nomor putusan: 123 K/PDT.SUS/2008 Jo. No 55/PN Niaga.JKT.PST. Isinya; menolak permohonan kasasi dari H Elon Dachlan. Majelis yang memutus penolakan itu; DR Harifin Tumpa SH MH (sekarang ketua MA), Prof DR Mieke Komar SH MCL, dan Soedarno SH.
“Atas semua penolakan majelis hakim di PN Pusat hingga kasasi itu, Bank Sumsel menggugat Menkumham, meminta Pengadilan Niaga, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Bank Sumsel, berupa; pendaftaran merek Tasbih dalam daftar umum merek,” tegas Dahlan.
Dari pihak Depkumham, melalui Kuasa Hukum Direktur Merek, Depkumham, Urip Supriatna SH, mengemukan pihaknya akan memberikan jawaban tertulis atas gugatan Bank Sumsel. “Pekan depan (11 Maret 2009) kami akan berikan jawabannya. Nanti semua pertanyaan akan dijawab dan dibacakan di depan majelis hakim,” terang dia.
JAKARTA - PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan (Bank Sumsel) menggugat Direktur Merek, Departemen Hukum dan HAM (Depkumham), di Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Sebagai Energi Alternatif Masa Depan
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital
- Masyarakat tak Perlu Ragu Bertransaksi Emas Secara Digital di Pegadaian
- Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 19 April 2025: Tetap Stabil di Rp 1,965 Juta Per Gram