Bank Sumsel Gugat Depkumham
Terkait Tabungan Tasbih
Jumat, 06 Maret 2009 – 11:59 WIB
Hanya saja, lanjut Urip, tawaran perdamaian oleh majelis hakim yang diketuai Panji Widagdo agar perkara No. 9, yakni gugatan Bank Sumsel terhadap Direktur Merek Depkumham, bisa diselesaikan tanpa lewat pengadilan ditanggapi secara positif pihaknya. “Ya, kemungkinan untuk damai juga ada, tapi saya perlu sampaikan dulu usul (damai) itu kepada Direktur Merek Depkumham dan tim. Saya kira usul majelis itu sangat positif,” cetusnya.
Pihak Bank Sumsel juga menyambut baik tawaran hakim. “Bila memang pihak Depkumham memilih damai, saya kira kami akan sambut gembira. Artinya, pendaftaran merek dalam daftar umum merek atas nama Bank Sumsel tak perlu lewat persidangan. Kita ikuti saja perkembangan, sikap apa yang akan diambil pihak Depkumham,” ujar Dahlan.(gus/JPNN)
JAKARTA - PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan (Bank Sumsel) menggugat Direktur Merek, Departemen Hukum dan HAM (Depkumham), di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pertemuan Hangat Menko Airlangga dan Sekjen OECD Mathias Cormann, Ini yang Dibahas
- Rakor Oplah di Sulsel, Plt Dirjen Hortikultura Tekankan Pentingnya Pergerakan Cepat
- PLN Indonesia Power Raih Platinum Rank di Ajang ASRRAT 2024
- Mantap! PNM Raih Penghargaan di Ajang Investor Daily ESG Appreciation Night
- Investasi Pertamina Dinilai Penting untuk Kembangkan Bisnis & Jamin Ketahanan Energi Nasional
- Jelang Nataru 2024, ASDP Resmi Pakai Tiket Online untuk Penyeberangan di Aceh