Bank Sumsel Gugat Depkumham
Terkait Tabungan Tasbih
Jumat, 06 Maret 2009 – 11:59 WIB

Bank Sumsel Gugat Depkumham
Hanya saja, lanjut Urip, tawaran perdamaian oleh majelis hakim yang diketuai Panji Widagdo agar perkara No. 9, yakni gugatan Bank Sumsel terhadap Direktur Merek Depkumham, bisa diselesaikan tanpa lewat pengadilan ditanggapi secara positif pihaknya. “Ya, kemungkinan untuk damai juga ada, tapi saya perlu sampaikan dulu usul (damai) itu kepada Direktur Merek Depkumham dan tim. Saya kira usul majelis itu sangat positif,” cetusnya.
Pihak Bank Sumsel juga menyambut baik tawaran hakim. “Bila memang pihak Depkumham memilih damai, saya kira kami akan sambut gembira. Artinya, pendaftaran merek dalam daftar umum merek atas nama Bank Sumsel tak perlu lewat persidangan. Kita ikuti saja perkembangan, sikap apa yang akan diambil pihak Depkumham,” ujar Dahlan.(gus/JPNN)
JAKARTA - PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan (Bank Sumsel) menggugat Direktur Merek, Departemen Hukum dan HAM (Depkumham), di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Sebagai Energi Alternatif Masa Depan
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital
- Masyarakat tak Perlu Ragu Bertransaksi Emas Secara Digital di Pegadaian
- Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 19 April 2025: Tetap Stabil di Rp 1,965 Juta Per Gram