Bank Syariah Kepincut Kelola Penuh Dana Setoran Awal Haji
Diduga Disimpan Dalam Betuk Sukuk Untuk Talangi Gaji PNS
Minggu, 08 Juli 2012 – 08:45 WIB
Edy mengatakan, saat ini sudah banyak bank umum maupun syariah yang menalangi biaya haji. Misalnya calon jamaah cukup setor Rp 5 juta, sisanya ditalangi dulu oleh bank. Upaya ini cukup laku, karena calon jamaah mengejar kepastian mendapatkan kursi disaat antrean haji yang semakin panjang.
Baca Juga:
Kemenag rajin menarik dana jamaah ini untuk dipindah dalam bentuk sukuk atau obligasi (surat berharga) yang diterbitkan pemerintah atau negara. Edy sendiri masih memiliki tanda tanya besar kenapa Kemenag memindahkan dana haji ke dalam bentuk sukuk.
Kemenag melontarkan alasan jika penarikan ke sukuk itu demi keamanan. Jika disimpan di bank dalam bentuk deposito atau sejenisnya, dana jaminan jika sewaktu-waktu bank kolaps maksimal hanya Rp 2 miliar.
Edy mengatakan alasan keamanan ini cukup menimbulkan pertanyaan besar. "Bank itu tingkat skuritinya cukup kuat," katanya. Apalagi, dia mengatakan banyak perusahaan-perusahaan besar, baik plat merah maupun swasta yang menaruh dana besarnya di bank.
BANDUNG - Bank Indonesia (BI) menyambut baik gagasan mengharuskan setoran awal haji senilai Rp 25 juta per jamaah wajib disetor ke bank syariah.
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Teluk Bayur Bantu UMKM Manfaatkan Peluang Ekspor Lewat Program Ini
- UMKM Stable Shoescare Perkuat Posisi di Industri Perawatan Fesyen Item
- Bank Indonesia & dibimbing.id Kolaborasi Melatih 300 Mahasiwa Mahir Digital Marketing
- Harga Emas Antam Hari Ini 26 November Merosot, Berikut Daftarnya
- Sempat Turun, Saham Telkom Diprediksi Memiliki Prospek Bagus
- Seusai Minyak Goreng, Harga Cabai Rawit hingga Bawang Merah Naik