Bank Syariah Kepincut Kelola Penuh Dana Setoran Awal Haji

Diduga Disimpan Dalam Betuk Sukuk Untuk Talangi Gaji PNS

Bank Syariah Kepincut Kelola Penuh Dana Setoran Awal Haji
Bank Syariah Kepincut Kelola Penuh Dana Setoran Awal Haji
Sayangnya, Edy mengatakan penggunakan dana yang disimpan dalam bentuk sukuk itu menjadi wewenang penerbit sukuk. Dalam hal ini sukuk diterbitkan oleh Kemenkeu. Dia mengaku tidak tahu penggunaan dana hasil pembelian sukuk dana setoran awal haji ini digunakan untuk apa saja. Meskipun begitu, potensi dana tersebut digunakan untuk menalangi gaji PNS cukup besar. (wan)


BANDUNG - Bank Indonesia (BI) menyambut baik gagasan mengharuskan setoran awal haji senilai Rp 25 juta per jamaah wajib disetor ke bank syariah.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News