Bank Syariah Kepincut Kelola Penuh Dana Setoran Awal Haji
Diduga Disimpan Dalam Betuk Sukuk Untuk Talangi Gaji PNS
Minggu, 08 Juli 2012 – 08:45 WIB
Sayangnya, Edy mengatakan penggunakan dana yang disimpan dalam bentuk sukuk itu menjadi wewenang penerbit sukuk. Dalam hal ini sukuk diterbitkan oleh Kemenkeu. Dia mengaku tidak tahu penggunaan dana hasil pembelian sukuk dana setoran awal haji ini digunakan untuk apa saja. Meskipun begitu, potensi dana tersebut digunakan untuk menalangi gaji PNS cukup besar. (wan)
BANDUNG - Bank Indonesia (BI) menyambut baik gagasan mengharuskan setoran awal haji senilai Rp 25 juta per jamaah wajib disetor ke bank syariah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Teluk Bayur Bantu UMKM Manfaatkan Peluang Ekspor Lewat Program Ini
- UMKM Stable Shoescare Perkuat Posisi di Industri Perawatan Fesyen Item
- Bank Indonesia & dibimbing.id Kolaborasi Melatih 300 Mahasiwa Mahir Digital Marketing
- Harga Emas Antam Hari Ini 26 November Merosot, Berikut Daftarnya
- Sempat Turun, Saham Telkom Diprediksi Memiliki Prospek Bagus
- Seusai Minyak Goreng, Harga Cabai Rawit hingga Bawang Merah Naik