Bank Syariah Mandiri Sediakan Transaksi Hedging
jpnn.com, JAKARTA - Bank Syariah Mandiri (BSM) menawarkan transaksi hedging syariah kepada para nasabahnya.
Hedging syariah adalah transaksi untuk memitigasi risiko fluktuasi nilai mata uang yang diperkirakan pada masa mendatang dengan prinsip syariah.
Produk hedging syariah merujuk peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 18/2/2016 tentang transaksi lindung nilai berdasar prinsip syariah tanggal 24 Februari 2016 dan fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No.96/DSN-MUI/IV/2015 tanggal 2 April 2015 tentang Transaksi Lindung Nilai Syariah (Al Tahawwuth al Islami/Islamic Hedging) atas Nilai tukar.
”Kami bank syariah pertama menyediakan transaksi hedging syariah,” tutur Finance Strategy and Treasury Director Mandiri Syariah Ade Cahyo Nugroho di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/12).
Butuh dua tahun bagi bank menyediakan produk ini sebagai solusi kepada nasabah setelah PBI terbit.
”Kami masih belajar, termasuk menyiapkan konstruksi akad dan operasional lainnya. Kami juga harus menargetkan customer pas yaitu lembaga rutin butuh transaksi dalam mata uang asing,” kata Ade.
Produk itu memenuhi aspek syariah karena memiliki underlying jelas dan kebutuhan nasabah juga sudah jelas. Dengan wa’d (muwa’adah) li al-sharf dan akadnya adalah Al sharf.
Tahap awal produk itu, ditawarkan kepada travel haji dan umrah yang rutin bertransaksi dalam mata uang asing.
Bank Syariah Mandiri (BSM) menawarkan transaksi hedging syariah kepada para nasabahnya.
- Kemendag Apresiasi Rabu Hijrah dan BI atas Suksesnya Young Muslim Leader Forum
- Menko Airlangga Hartarto Dorong Akselerasi Kemajuan Ekosistem Ekonomi Syariah
- Kembali Sabet 3 Penghargaan, Insight Investments Optimistis Tren Keuangan Syariah
- Nilai Wakaf di Indonesia Tembus Rp 2.050 Triliun, Sayangnya Tidak Produktif
- Arlect International di Jogja Bahas Ekonomi Syariah, Undang Peserta dari Berbagai Negara
- Genjot Pertumbuhan Ekonomi Syariah di Banten, Bank Indonesia Gelar Shafara-Ferba