Bank Tanah akan Picu Pemerataan Ekonomi
Rabu, 08 Desember 2021 – 19:56 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membentuk Bank Tanah untuk menjawab permasalahan pertanahan yang selama ini terjadi.
"Indonesia begitu besar maka dalam merumuskan konsep land banking itu, Bank Tanah harus hadir dalam mewujudkan keadilan pertanahan dan memastikan keadilan ekonomi," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto di Hotel Fairmont, Jakarta, Selasa (7/12).
Bank Tanah harus mendorong semangat cipta kerja dan menjawab keluhan dari dunia usaha yang dapat memaksimalkan peran pemerintah dalam mengatur tanah.
Hal tersebut menurut Himawan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) sehingga Bank Tanah mempunyai fleksibilitas dalam memanfaatkan tanah.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membentuk Bank Tanah untuk menjawab permasalahan pertanahan yang selama ini terjadi.
BERITA TERKAIT
- Percepatan PTSL di Sumbar, Rahmat Saleh: Gunakan Pendekatan yang Berdampak Positif
- 6 Pejabat ATR/BPN Dipecat Setelah Heboh Pagar Laut
- Heboh Pagar Laut Tangerang, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab soal SHGB?
- Pertamina dan Kementerian ATR/BPN Bersinergi Memperkuat Infrastruktur Energi Nasional
- Bantu Mengatasi Backlog, Bank Tanah Sediakan Lahan untuk Pembangunan Rumah MBR
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang