Bank Tanah Wujudkan Pengelolaan Tanah yang Modern di Masa Depan

Menurutnya, selama ini dikenal adanya tanah negara, tetapi secara de facto pemerintah tidak dapat mengendalikan tanah tersebut.
Pemerintah hanya memainkan peran sebagai land administrator, sedangkan peran eksekutor masih belum ada.
"Diperlukan solusi supaya pemerintah memiliki fungsi tersebut menjadi eksekutor dengan membentuk Badan Pengelola Bank Tanah," kata Himawan.
Dia menuturkan bank tanah ke depan akan berfungsi sebagai land manager, yang dalam kegiatan pengelolaan tanah secara konseptual harus membuat kebijakan dan strategi optimalisasi pemanfaatan dan penggunaan tanah.
Sehingga bank tanah harus mampu mengarahkan pengembangan penggunaan tanah.
Himawan mengatakan sekarang ini pemerintah sangat kesulitan, sehingga harus mengubah konsensi HGU suatu perkebunan dan sebagainya.
Menurutnya, persoalan ini sering kali menjadi penghambat. Karena itu, ujar dia, bila nanti sudah mempunyai bank tanah, akan bisa membuat perencanaan, seperti ada yang ingin membuat kawasan pelabuhan, industri, perkebunan.
"Dan kami sudah mempunyai master plan yang ada dari semua tanah. Kebetulan Kementerian ATR/BPN adalah yang memiliki seluruh data-data yang ada di Indonesia," tutur Himawan.
Kementerian ATR/BPN menyatakan Bank Tanah dibutuhkan untuk mengatasi persoalan pertanahan. Bank Tanah harus mampu mengarahkan pengembangan penggunaan tanah.
- Dukung Program 3 Juta Rumah, Bank Tanah Sediakan Lahan 33,116 Hektare
- Bantu Mengatasi Backlog, Bank Tanah Sediakan Lahan untuk Pembangunan Rumah MBR
- Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang 2024, Nusron Wahid Beberkan 2 Isu Besar
- Bersama 3 Menteri, Dirut BTN Bahas Solusi Pencapaian Program 3 Juta Rumah
- Bamsoet Dorong Peningkatan Iklim Investasi Lewat Bank Tanah
- Sambangi Kantor Kementerian ATR/BPN, Eks Guru Besar IPB Minta Keadilan Kepada AHY