Bank Tutup, Loket Jalanan Ramai
jpnn.com - SURABAYA – Penukaran uang baru di pinggir jalan sedang ramai-ramainya dalam dua hari ini. Animo masyarakat masih sangat tinggi untuk menukarkan uang baru setelah bank tutup.
Polisi mewanti-wanti keramaian ini tak membuat masyarakat lalai dengan kemungkinan terjadinya kriminalitas.
Sabtu (26/7), polisi dari Satuan Pembinaan Masyarakat Polrestabes Surabaya mendatangi warga yang menyediakan jasa penukaran uang di sejumlah ruas jalan di Surabaya. Yakni, di Jalan Sikatan, Jalan Pahlawan, dan beberapa ruas jalan lain.
Dalam kesempatan tersebut, polisi meminta penjual dan pembeli berhati-hati terhadap kemungkinan adanya tindak pidana yang memanfaatkan keramaian itu. Misalnya, adanya uang palsu atau selisih uang yang ditukar terlalu banyak.
Kasubbaghumas Polrestabes Surabaya Kompol Suparti mengatakan, sosialisasi itu dilakukan karena berdasar pantauan polisi jasa penukaran uang sangat ramai menjelang Lebaran.
Keramaian itu dikhawatirkan membuat masyarakat tidak teliti dan waspada terhadap tindak kriminalitas. ’’Kalau menukarnya banyak, jangan sampai jadi sasaran pelaku kejahatan,’’ katanya.
Menurut dia, menjelang Lebaran ini, tidak sedikit warga yang menukarkan uang baru dalam jumlah besar. Kelihatannya, mereka tak sempat menukarkan uang di bank sampai akhirnya tutup. Karena itulah, masyarakat menyerbu jasa penukaran uang di pinggir jalan.
Mantan Kapolsek Pabean Cantian itu menambahkan, bukan hanya pembeli jasa yang waspada dan hati-hati.
SURABAYA – Penukaran uang baru di pinggir jalan sedang ramai-ramainya dalam dua hari ini. Animo masyarakat masih sangat tinggi untuk menukarkan
- Pastikan Keamanan Natal, Irjen Iqbal Kunjungi Sejumlah di Gereja di Pekanbaru
- Pj Gubernur Sumsel Jamin keselamatan Umat Katolik Saat Misa Natal 2024
- Eks Pejabat di Balik SPPD Fiktif DPRD Riau Bakal Dicekal ke Luar Negeri
- Polda Riau Musnahkan Setengah Ton Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Bukti Komitmen Kami
- Komisi III DPRD Kota Bogor Pastikan Pengelolaan Anggaran Efektif
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati