Bank Victoria Digugat ke PN Jaksel Gegara Lelang Aset Strategis

Bank Victoria Digugat ke PN Jaksel Gegara Lelang Aset Strategis
Kuasa hukum INET, dari Kantor Hukum Daksa Yaksa, Dirja saat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dok: source for JPNN.

Lelang pertama diumumkan pada 20 Agustus 2024, diikuti dengan pengumuman kedua pada 4 September 2024, yang berlanjut dengan pemberitahuan pelaksanaan lelang pada 18 September 2024.

Tindakan itu dilakukan meskipun INET telah mengirimkan surat permohonan pembatalan kepada KPKNL, yang tidak dipertimbangkan oleh Bank Victoria.

Dirja menambahkan meski surat permohonan dari INET pada 13 September 2024 tidak diindahkan, Bank Victoria tetap melanjutkan upaya lelangnya, termasuk pemberitahuan lelang pada 4 November 2024, yang juga tidak dihentikan meski telah disomasi oleh INET.

"Bank Victoria jelas tidak mengindahkan putusan homologasi yang mengikatnya. Tindakan mereka untuk melakukan lelang eksekusi tanpa memperhatikan hak-hak INET adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan pihak kami secara materiil dan immateril," kata Dirja.

Karena Bank Victoria dianggap masuk dalam perbuatan melawan hukum, INET mengaku merasa dirugikan secara finansial baik materiil maupun immateril.

Maka itu, INET lewat kuasa hukumnya lalu mengajukan gugatan ganti rugi sebesar Rp93,46 miliar untuk kerugian material dan Rp2 miliar untuk kerugian immateril.

“Melalui gugatan ini, kami berupaya untuk mendapat keadilan dan mencegah tindakan serupa terjadi di masa depan. Bank Victoria harus bertanggung jawab atas kerugian yang telah ditimbulkan,” tambah Dirja.

Adapun gugatan dari Dirja sudah teregister di Pengadilan Negeri Jaksel dengan nomor perkara: 1188/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. Pihak PN Jaksel pun menjadwalkan sidang pada Kamis 5 Desember 2024. (cuy/jpnn)

PT INET mengguggat Bank Victoria ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan gegara melelang aset.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News