Bank Wajib Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
Senin, 28 Januari 2013 – 03:49 WIB

Bank Wajib Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
JAKARTA - Serbuan investor asing di industri perbankan Indonesia membuat Bank Indonesia (BI) pasang kuda-kuda. Untuk membendung membanjirnya tenaga kerja dari warga negara asing (WNA), BI pun siap memperketat aturan bagi bankir-bankir asing. Hal tersebut dimasukkan BI dalam draft perubahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perbankan. Misalnya, pada Pasal 56 Ayat 1, disebutkan bahwa "Dalam menjalankan kegiatannya, Bank Umum yang mayoritas sahamnya dimiliki asing dapat menggunakan tenaga kerja asing sesuai dengan kebutuhan Bank Umum.
Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah mengatakan, bank asing memang boleh menggunakan tenaga kerja asing, namun porsinya tidak boleh mayoritas. "Artinya, tenaga kerja lokal harus diprioritaskan," ujarnya akhir pekan lalu.
Halim mengakui, dalam beberapa hal, bankir-bankir asing memang masih dibutuhkan pada pos-pos tertentu di mana bankir asal Indonesia belum memiliki kemampuan mumpuni dalam bidang pekerjaan tersebut. "Tapi, harus ada proses alih pengetahuan agar bankir lokal juga bisa (menguasai bidang pekerjaan tersebut," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Serbuan investor asing di industri perbankan Indonesia membuat Bank Indonesia (BI) pasang kuda-kuda. Untuk membendung membanjirnya tenaga
BERITA TERKAIT
- GRIB Jaya Dorong UMKM dan Perputaran Ekonomi lewat Festival Ramadan 2025
- Invictus Blue Resmi Berekspansi ke Indonesia
- Politikus PDIP Yakin Badai PHK Tak Berhenti di PT Sritex
- ASPEBINDO Usulkan Perbaikan Kebijakan Penetapan Harga Batu Bara Acuan Dalam Transaksi Ekspor
- Rayakan Ramadan 2025, Midea Gelar Promo Super Berkah
- DRX Token Diluncurkan, Bamsoet Sebut Potensi Jadi Aset Kripto Terkemuka di Indonesia