Bank Wajib Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
Senin, 28 Januari 2013 – 03:49 WIB
JAKARTA - Serbuan investor asing di industri perbankan Indonesia membuat Bank Indonesia (BI) pasang kuda-kuda. Untuk membendung membanjirnya tenaga kerja dari warga negara asing (WNA), BI pun siap memperketat aturan bagi bankir-bankir asing. Hal tersebut dimasukkan BI dalam draft perubahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perbankan. Misalnya, pada Pasal 56 Ayat 1, disebutkan bahwa "Dalam menjalankan kegiatannya, Bank Umum yang mayoritas sahamnya dimiliki asing dapat menggunakan tenaga kerja asing sesuai dengan kebutuhan Bank Umum.
Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah mengatakan, bank asing memang boleh menggunakan tenaga kerja asing, namun porsinya tidak boleh mayoritas. "Artinya, tenaga kerja lokal harus diprioritaskan," ujarnya akhir pekan lalu.
Halim mengakui, dalam beberapa hal, bankir-bankir asing memang masih dibutuhkan pada pos-pos tertentu di mana bankir asal Indonesia belum memiliki kemampuan mumpuni dalam bidang pekerjaan tersebut. "Tapi, harus ada proses alih pengetahuan agar bankir lokal juga bisa (menguasai bidang pekerjaan tersebut," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Serbuan investor asing di industri perbankan Indonesia membuat Bank Indonesia (BI) pasang kuda-kuda. Untuk membendung membanjirnya tenaga
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Berikan Fasilitas KITE ke Perusahaan Pengolah Plastik Ini
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Tutup Gelaran SME Market 2024 Keempat di Bandung
- ICIIS 2024 Sukses, Shan Hai Map Optimistis Iklim Investasi Indonesia Makin Baik
- HUT ke-20 Bank Sumut Syariah, Pj Gubernur Minta Inovasi Dilanjutkan
- Peluncuran Online Eksklusif Heart Bag Kolaborasi Voneworld & Heart Evangelista, Hanya di Shopee
- DISPUSIP DKI Jakarta Beri Penghargaan kepada Penerbit & Mitra Kolaborasi