Bank Wajib Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
Senin, 28 Januari 2013 – 03:49 WIB
![Bank Wajib Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Bank Wajib Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
JAKARTA - Serbuan investor asing di industri perbankan Indonesia membuat Bank Indonesia (BI) pasang kuda-kuda. Untuk membendung membanjirnya tenaga kerja dari warga negara asing (WNA), BI pun siap memperketat aturan bagi bankir-bankir asing. Hal tersebut dimasukkan BI dalam draft perubahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perbankan. Misalnya, pada Pasal 56 Ayat 1, disebutkan bahwa "Dalam menjalankan kegiatannya, Bank Umum yang mayoritas sahamnya dimiliki asing dapat menggunakan tenaga kerja asing sesuai dengan kebutuhan Bank Umum.
Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah mengatakan, bank asing memang boleh menggunakan tenaga kerja asing, namun porsinya tidak boleh mayoritas. "Artinya, tenaga kerja lokal harus diprioritaskan," ujarnya akhir pekan lalu.
Halim mengakui, dalam beberapa hal, bankir-bankir asing memang masih dibutuhkan pada pos-pos tertentu di mana bankir asal Indonesia belum memiliki kemampuan mumpuni dalam bidang pekerjaan tersebut. "Tapi, harus ada proses alih pengetahuan agar bankir lokal juga bisa (menguasai bidang pekerjaan tersebut," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Serbuan investor asing di industri perbankan Indonesia membuat Bank Indonesia (BI) pasang kuda-kuda. Untuk membendung membanjirnya tenaga
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Antam Hari Ini Rabu 3 Juli 2024 Turun, Berikut Perinciannya
- USANITA Perkuat Kerja sama Kreatif di Jakarta
- Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Raih 2 Penghargaan Internasional Communitas Award 2024
- IWPI Mempererat Solidaritas Antara Wajib Pajak Indonesia
- Libatkan Pelaku Usaha, Kemenko Perekonomian Gelar Konsultasi Publik Revisi PP 5/2021
- Menko Airlangga Sebut Hilirisasi Industri Kunci Jaga Resiliensi Ekonomi Nasional