Bank Wajib Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
Senin, 28 Januari 2013 – 03:49 WIB
JAKARTA - Serbuan investor asing di industri perbankan Indonesia membuat Bank Indonesia (BI) pasang kuda-kuda. Untuk membendung membanjirnya tenaga kerja dari warga negara asing (WNA), BI pun siap memperketat aturan bagi bankir-bankir asing. Hal tersebut dimasukkan BI dalam draft perubahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perbankan. Misalnya, pada Pasal 56 Ayat 1, disebutkan bahwa "Dalam menjalankan kegiatannya, Bank Umum yang mayoritas sahamnya dimiliki asing dapat menggunakan tenaga kerja asing sesuai dengan kebutuhan Bank Umum.
Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah mengatakan, bank asing memang boleh menggunakan tenaga kerja asing, namun porsinya tidak boleh mayoritas. "Artinya, tenaga kerja lokal harus diprioritaskan," ujarnya akhir pekan lalu.
Halim mengakui, dalam beberapa hal, bankir-bankir asing memang masih dibutuhkan pada pos-pos tertentu di mana bankir asal Indonesia belum memiliki kemampuan mumpuni dalam bidang pekerjaan tersebut. "Tapi, harus ada proses alih pengetahuan agar bankir lokal juga bisa (menguasai bidang pekerjaan tersebut," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Serbuan investor asing di industri perbankan Indonesia membuat Bank Indonesia (BI) pasang kuda-kuda. Untuk membendung membanjirnya tenaga
BERITA TERKAIT
- Menko Airlangga Dukung Kerja Sama Strategis RI-Emirat Arab di Sektor Energi Dipercepat
- BI Buka Suara soal USD yang Disebut Anjlok di Google
- Catat, Maret 2025 Tidak Ada Lagi Pengecer Gas 3 Kilogram
- Konon, Penguatan Ekonomi Jadi Dasar Pemerintah Ingin RUU BUMN Cepat Disahkan
- Pertamina Imbau Warga Beli Gas Elpiji 3 Kilogram Langsung ke Pangkalan
- Pertamina Siapkan Akses Titik Pangkalan Pembelian LP3 Kg Terdekat, Cek Link di Sini!