Bank Wajib Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
Senin, 28 Januari 2013 – 03:49 WIB
![Bank Wajib Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Bank Wajib Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
Lalu, pada Ayat 2 disebutkan, penggunaaan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat sementara dan terbatas pada jabatan tertentu.
Hal itu lantas disambung dengan Pasal 57 yang menyebut "Calon Tenaga kerja asing harus membuat surat pernyataan kesanggupan (letter of commitment) untuk melaksanakan pekerjaannya, melaksanakan alih teknologi dan keahlian yang dimilikinya kepada tenaga kerja Indonesia yang mendampinginya."
Karena itu, manajemen bank asing pun diwajibkan untuk menetapkan tenaga kerja asal Indonesia sebagai pendamping tenaga kerja asing.
Pada Pasal 59 disebutkan tentang kewajiban direksi, yakni direksi wajib menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari tenaga kerja asing.
JAKARTA - Serbuan investor asing di industri perbankan Indonesia membuat Bank Indonesia (BI) pasang kuda-kuda. Untuk membendung membanjirnya tenaga
BERITA TERKAIT
- Resmi Meluncur, Aplikasi Wondr by BNI Punya 3 Fitur Unggulan, Bisa Pantau Keuangan
- Jokowi Optimistis Bantuan Pompa Air untuk Petani Pacu Produktivitas
- UU Cipta Kerja Dibidik untuk Mewujudkan Kebijakan yang Berkeadilan Sosial
- Beyond Expectation! Bank Mandiri Borong 8 Penghargaan di ABF Awards 2024
- ASABRI Beri Penghargaan kepada Mitra Pembayaran Terbaik
- Kampanye ‘Tokopedia Coffee Fest’ Dongkrak Penjualan Pelaku UMKM Kopi Hingga 50 Persen