Bank Wajib Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

Bank Wajib Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
Bank Wajib Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
Lalu, pada Ayat 2 disebutkan, penggunaaan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat sementara dan terbatas pada jabatan tertentu.

Hal itu lantas disambung dengan Pasal 57 yang menyebut "Calon Tenaga kerja asing harus membuat surat pernyataan kesanggupan (letter of commitment) untuk melaksanakan pekerjaannya, melaksanakan alih teknologi dan keahlian yang dimilikinya kepada tenaga kerja Indonesia yang mendampinginya."

Karena itu, manajemen bank asing pun diwajibkan untuk menetapkan tenaga kerja asal Indonesia sebagai pendamping tenaga kerja asing.

Pada Pasal 59 disebutkan tentang kewajiban direksi, yakni direksi wajib menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari tenaga kerja asing.

JAKARTA - Serbuan investor asing di industri perbankan Indonesia membuat Bank Indonesia (BI) pasang kuda-kuda. Untuk membendung membanjirnya tenaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News