Bank Wajib Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
Senin, 28 Januari 2013 – 03:49 WIB
Lalu, pada Ayat 2 disebutkan, penggunaaan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat sementara dan terbatas pada jabatan tertentu.
Hal itu lantas disambung dengan Pasal 57 yang menyebut "Calon Tenaga kerja asing harus membuat surat pernyataan kesanggupan (letter of commitment) untuk melaksanakan pekerjaannya, melaksanakan alih teknologi dan keahlian yang dimilikinya kepada tenaga kerja Indonesia yang mendampinginya."
Karena itu, manajemen bank asing pun diwajibkan untuk menetapkan tenaga kerja asal Indonesia sebagai pendamping tenaga kerja asing.
Pada Pasal 59 disebutkan tentang kewajiban direksi, yakni direksi wajib menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari tenaga kerja asing.
JAKARTA - Serbuan investor asing di industri perbankan Indonesia membuat Bank Indonesia (BI) pasang kuda-kuda. Untuk membendung membanjirnya tenaga
BERITA TERKAIT
- JeumPAY, Aplikasi Karya Anak Muda Aceh Resmi Diluncurkan
- PTPN Rilis Varietas Kultur Jaringan Kelapa Sawit dengan Potensi CPO Tinggi
- Pertamina Patra Niaga Pastikan Kesiapan Satgas Nataru di Wilayah JBB
- Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Prabowo Memastikam Transisi Energi Inklusif
- Pertamina Group Tegaskan Siaga Melayani Masyarakat saat Natal dan Tahun Baru
- Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Rencana Penurunan Batas Pengenaan Pajak untuk UMKM