Bank Wakaf Bisa Entaskan Kemiskinan dan Ketimpangan

Bank Wakaf Bisa Entaskan Kemiskinan dan Ketimpangan
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: OJK

jpnn.com, SURABAYA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong dan memfasilitasi pembentukan lembaga keuangan mikro syariah (LKMS) bank wakaf mikro (BWM) di beberapa pondok pesantren di Jatim. Saat ini ada enam BWM.

”Bank wakaf mikro menjadi salah satu upaya mengatasi kemiskinan dan ketimpangan,” ujar Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan dan Perizinan OJK Kantor Regional 4 Kuswandono, Kamis (3/5).  

Melalui BWM, masyarakat kurang mampu yang memiliki usaha kecil atau menengah bisa meminjam uang tanpa harus memikirkan beratnya cicilan.

Hingga 2018, jumlah BWM akan ditambah sepuluh BWM. Jumlah itu menambah 20 BWM yang saat ini sudah berdiri.

Penambahan BWM akan tersebar di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.

Di sisi lain, industri perbankan di Jatim menunjukkan pertumbuhan yang positif.

Itu terlihat dari total aset yang mencapai Rp 566,6 triliun atau tumbuh sembilan persen (yoy).

Pertumbuhan itu lebih tinggi daripada pertumbuhan nasional yang mencapai 7,96 persen, dengan pangsa pasar terhadap nasional 7,55 persen. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong dan memfasilitasi pembentukan lembaga keuangan mikro syariah (LKMS) bank wakaf mikro (BWM)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News