Bank yang Melayani BPJS Masih Terbatas
"Yang penting itu, masyarakat mengerti dan sadar akan pentingnya sistem gotong royong yang diusung oleh BPJS Kesehatan. Akan sangat banyak manfaat yang bisa diperoleh dari sistem ini. Kami tidak mau mengusik masalah sanksi. Prinsip gotong royong yang paling utama untuk dipahami," jelasnya.
Sanksi sendiri yang dimaksutkan olehnya mencakup sanksi teguran, administrasi, denda hingga kurungan bagi mereka yang tidak mengikuti program kesehatan ini, terutama bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya.
Lanjut dia, untuk dapat selalu mengetahui perkembangan program ini di daerah pihaknya selalu melakukan komunikasi dengan BPJS kesehatan di daerah. Ia juga mengataka bahwa evalusi program ini akan dilakukan setiap tiga bulan sekali untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan yang ada. "Untuk evaluasi mengenai besaran iuran, akan dilakukan maksimal 2 tahun sekali. sementara untuk pelayanan BPJS kesehatan, akan dilakukan minimal tiga bulan sekali," tegasnya.(mia/kim)
JAKARTA - Tidak semua cabang Bank yang digandeng oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan dapat melayani pendaftaran program asuransi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini
- 6 Tuntunan R2 dan R3 PPPK 2024 di Demo Nasional, Semoga Didengar Presiden Prabowo
- Mobil RI 36 Berulah di Jalan, Raffi Ahmad Beri Pengakuan, Oalah