Banser Sebut HTI Organisasi Terlarang, Begini Reaksi Advokat Muslim

Banser Sebut HTI Organisasi Terlarang, Begini Reaksi Advokat Muslim
Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI Chandra Purna Irawan. Foto: Dokpri for JPNN.com

"Ketiga, ajaran Islam khilafah tidak pernah dinyatakan sebagai paham terlarang," tegas advokat yang juga ketua LBH Pelita Umat ini. 

Hal itu menurutnya jelas, baik dalam surat keputusan TUN, putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan atau produk hukum lainnya sebagaimana paham komunisme, marxisme/leninisme dan atheisme, yang merupakan ajaran PKI melalui TAP MPRS NO. XXV/1966.

Artinya, kata dia, sebagai ajaran Islam, khilafah tetap sah dan legal untuk didakwahkan di tengah-tengah umat.

"Mendakwahkan ajaran Islam khilafah termasuk menjalankan ibadah berdasarkan keyakinan agama Islam, di mana hal ini dijamin konstitusi," jelasnya.

Terakhir, kata Chandra, bahwa apabila ada yang menyatakan ".. ideologi khilafah dan/atau khilafah adalah ideologi..." pernyataan ini dapat dinilai sebagai bentuk permusuhan atau kebencian terhadap ajaran agama Islam.

Hal ini pun dapat dinilai sebagai bentuk pelanggaran pasal 156a KUHP.

Chandra mengingatkan bahwa unsur utama untuk dapat dipidananya Pasal 156a adalah unsur sengaja jahat, untuk memusuhi, membenci dan/atau menodai ajaran agama (malign blasphemies).

"Sedangkan menyatakan terkait khilafah sebagai ideologi kemudian dikampanyekan dan dibuat opini seolah-olah sesuatu kejahatan di hadapan dan/atau ditujukan kepada publik, artinya dapat dinilai unsur sengaja, terpenuhi," tandas Chandra.(fat/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Advokat muslim beri pendapat hukum atas tuduhan Banser yang menyebut HTI ormas terlarang.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News