Bansos Akan Tetap Diberikan pada 2023, Termasuk Insentif Pajak
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akan tetap menyalurkan bantuan sosial (bansos) kendati Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dicabut.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bantuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di fasilitas-fasilitas kesehatan yang ditunjuk pemerintah.
"Perlu saya sampaikan, jangan sampai ada kekhawatiran walaupun PPKM dicabut, bansos akan tetap dilanjutkan. Bansos selama PPKM akan dilanjutkan di tahun 2023," kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat.
Selain itu, kata Jokowi, sejumlah insentif seperti pajak akan tetap diterapkan.
"Beberapa insentif-insentif pajak dan lain-lain juga akan terus dilanjutkan," katanya.
Jokowi pada Jumat ini mengumumkan pencabutan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Dia menegaskan tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.
Sebelum PPKM dicabut, seluruh kabupaten dan kota di Indonesia berstatus PPKM level 1. Pemerintah sudah mengkaji penentuan status PPKM ini selama 10 bulan.
Bansos, insentif seperti pajak akan tetap diberikan pemerintah kendati PPKM telah dicabut.
- Ajudan Pastikan Rekaman Suara Mirip Jokowi Hoaks
- Effendi Simbolon Dipecat dari PDIP Gegara Membangkang & Temui Jokowi Saat Pilkada 2024
- Saksi Ungkit Jasa Harvey Moeis dalam Penanganan Covid, Lalu Ungkap Pesan Jokowi & BG
- Bicara Akar Masalah PSN PIK, Chandra Singgung Potensi Konflik Agraria
- Mensesneg Prasetyo Hadi Melantik Mayjen TNI Ariyo jadi Kasetpres, Ini Pesannya
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia