Bansos Akan Tetap Diberikan pada 2023, Termasuk Insentif Pajak

Bansos Akan Tetap Diberikan pada 2023, Termasuk Insentif Pajak
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022," kata Kepala Negara.

Presiden menjelaskan Indonesia menjadi negara yang berhasil mengendalikan pandemi COVID-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonomi. Hal itu karena kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian.

Berdasarkan data yang dipaparkan Jokowi, hingga 27 Desember 2022, Indonesia hanya mencatat 1,7 kasus per satu juta penduduk, dan positivity rate mingguan sebesar 3,35 persen. Selain itu, tingkat keterisian di rumah sakit atau bed occupancy ratio (BOR) sebesar 4,79 persen, dan angka kematian sebesar 2,39 persen. (antara/jpnn)



Video Terpopuler Hari ini:

Bansos, insentif seperti pajak akan tetap diberikan pemerintah kendati PPKM telah dicabut.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News