Bansos Diperketat, Khusus Buat yang Sekarat
Minggu, 26 Juni 2011 – 01:31 WIB
JAKARTA -- Ke depan, kepala daerah tidak bisa seenaknya lagi menyalurkan dana bantuan sosial (bansos) yang dianggarkan di APBD. Kemendagri saat ini sedang merancang Peraturan Mendagri (permendagri) yang akan memperketat aturan penggunaan dana bansos. Draf permendagri segera digodok bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permendagri ini juga akan mengatur mengenai penyaluran dana hibah. Nantinya, hasil penelitian KPK mengenai penyaluran bansos yang pernah dipaparkan di hadapan para kepala daerah beberapa waktu lalu, dipadu dengan hasil kajian dari kemendagri. "Setelah itu diperbaiki, dikoreksi, dan setelah itu minta untuk diteken mendagri," ujar pejabat kemendagri asal Medan itu.
Kasubdit Wilayah III pada Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri, Musa Tarigan menjelaskan, di permendagri ini nantinya akan dipertegas kriteria penerima bansos dan hibah.
"Sekarang disusun permendagri tentang pengelolaaan bansos dan hibah. Sesuai kesepakatan dengan KPK, tanggal 30 Juni, Kamis, diserahkan ke KPK untuk minta koreksi," ujar Musa Tarigan dalam Lokakarya bertema "Arah Kebijakan Penyusunan APBD 2012" di Bandung, Sabtu (25/6). Targetnya, akhir Juli juga sudah bisa disahkan Menkum-HAM Patrialis Akbar untuk masuk ke lembaran negara, setelah diteken Mendagri Gamawan Fauzi.
Baca Juga:
JAKARTA -- Ke depan, kepala daerah tidak bisa seenaknya lagi menyalurkan dana bantuan sosial (bansos) yang dianggarkan di APBD. Kemendagri
BERITA TERKAIT
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan