Bansos Diperketat, Khusus Buat yang Sekarat
Minggu, 26 Juni 2011 – 01:31 WIB

Bansos Diperketat, Khusus Buat yang Sekarat
Dijelaskan, dalam draf permendagri diatur bahwa penerima bansos hanya lah yang benar-benar mengalami kerawanan sosial. "Misal yang cacat, jompo, nggak ada pekerjaan. Yang terima bansos, hanya yang mau kelelep (tenggelam, red), sudah mau sekarat. Dari aspek sosial memang harus ditolong. Ada pergeseran. Yang masih bisa ngopi, ngrokok, jelas tak bisa terima," urai Musa.
Baca Juga:
Ditegaskan juga, bagi yang sudah hibah, tidak boleh lagi terima bansos. "Kriteria sudah jelas. Itu usulan dari kita, tapi bagaimana nantinya, tergantung KPK," ucapnya.
Dicontohkan, jika selama ini pengurus masjid atau gereja bisa menerima bantuan bansos, maka ke depan tak bisa lagi. "Karena membangun masjid bukan termasuk kerawanan sosial. Tapi nanti untuk pengurus masjid bisa dapat bantuan hibah," urai Musa. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Ke depan, kepala daerah tidak bisa seenaknya lagi menyalurkan dana bantuan sosial (bansos) yang dianggarkan di APBD. Kemendagri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sempat Geger Soal Surat Panggilan, Sidang Gugatan Terhadap Budiharjo Digelar di PN Jambi
- Kementan Cetak Petani Muda, Indonesia Jadi Role Model Global
- Kemenkes & Takeda Edukasi Pentingnya Pencegahan Dengue, Jangan Tunggu Wabah Datang
- PKPU Menjadi Harapan Terakhir Untuk Kembalikan Dana Nasabah PT Fikasa Group
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Requiem untuk Paus Fransiskus
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok