Bansos Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta, BPJS Ketenagakerjaan Kumpulkan Rekening Peserta

jpnn.com, JAKARTA - Bansos Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta, BPJS Ketenagakerjaan Kumpulkan Rekening Peserta
Pemerintah akan memberikan bantuan sosial (bansos) gaji bagi para pekerja yang memiliki pendapatan di bawah Rp 5 juta per bulan.
Nilai bantuan itu Rp 600 ribu per bulan. Bansos gaji akan diberikan selama empat bulan, mulai September sampai Desember 2020.
Sistem pembayaran direncanakan dua kali, masing-masing Rp 1.200.000 (September-Oktober, dan November-Desember). Totalnya Rp 2,4 juta.
Nah, BPJS Ketenagakerjaan saat ini tengah melakukan pengumpulan rekening peserta. Akun resmi BPJS Ketenagakerjaan @BPJSTKinfo, dikutip Selasa (11/8), menyatakan pemerintah saat ini sedang memfinalisasi skema, mekanisme dan kriteria bantuan subsidi gaji, berdasarkan data kepesertaan dari BPJAMSOSTEK dan lembaga lainnya.
"Nah saat ini BPJAMSOSTEK dlm proses mengumpulkan data nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria dimaksud melalui kantor cabang di seluruh Indonesia. Pemerintah juga akan memvalidasi lagi data yang disampaikan BPJAMSOSTEK. Tujuannya, untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran," twit akun tersebut.
"So, tunggu apalagi Sahabat? Ayo segera minta HRD Perusahaan sampaikan nomor rekeningmu ke BPJAMSOSTEK," twit @BPJSTKinfo.
"Program ini untuk pekerja yang tidak termasuk Pegawai BUMN ya, Sahabat."
BPJS Ketenagakerjaan tengah mengumpulkan rekening peserta yang bakal menerima bansos gaji untuk pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.
- Keren! Rumah Tamadun Ubah Limbah Jadi Lapangan Kerja Bagi Perempuan dan Warga Binaan
- BSKDN Kemendagri Dorong Penguatan Perlindungan Pekerja di Daerah
- 3 Juta Lulusan SMA/SMK Menganggur, Waka MPR: Berbagai Langkah Harus Segera Diambil
- Menaker: Mudik Nyaman Panasonic Gobel, Bukti Kepedulian Dunia Usaha Kepada Pekerja
- Sobat Aksi Ramadan 2025: 40 Relawan Pertamina Hadir Bersihkan Masjid di Jakarta Barat
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group