Bansos Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta, BPJS Ketenagakerjaan Kumpulkan Rekening Peserta
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan sebelumnya menjelaskan beberapa persyaratan penerima. Yakni, pekerja atau buruh yang mendapatkan bantuan, harus berkewarganegaraan Indonesia yang dibuktikan dengan induk kependudukan.
Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
Peserta membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta.
Memiliki rekening bank yang masih aktif. Tidak mengikuti program Kartu Prakerja. Aktifmembayar iuran terakhir Juni 2020.
Uang bantuan nanti akan disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Menurut Ida, pemerintah menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran.
"Karena saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap sehingga akuntabel dan valid," jelas Ida, Senin (10/8) melalui teleconference.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bansos gaji ini rencananya menyasar lebih dari 13 juta pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
BPJS Ketenagakerjaan tengah mengumpulkan rekening peserta yang bakal menerima bansos gaji untuk pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.
- Ini Penjelasan Polisi soal Bentrok di Rempang
- UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen jadi Rp 3.681.571
- 5 Berita Terpopuler: Korban Tewas di TKP, Penyebab Kematian Pekerja IKN Diselidiki, Polisi Bergerak
- Polisi Usut Penyebab Kematian Seorang Pekerja di IKN
- Menaker Umumkan Penetapan UMP 2025 Besok
- BPJS Ketenagakerjaan Gelar Social Security Summit 2024