Bansos Sumut Pecahkan Rekor
Sebelumnya, Kapuspenkum) Kejagung, Tony Spontana, menyebutkan bahwa gelar perkara kasus bansos Sumut ini segara dilakukan setelah tim penyidik kelar melakukan pemeriksaan di Medan. Dari gelar perkara ini nantinya ditetapkan nama tersangka.
Tony juga mengatakan dari penggeledahan yang dilakukan setidaknya di lima tempat, penyidik menemukan alat bukti bahwa di setiap penerima terjadi pembayaran fiktif hingga Rp 200 juta. “Berarti kalau lima tempat saja itu nilainya sudah Rp 1 miliar,” ujarnya.
Gubernur Sumut Gatot Pujo Nurgoho sendiri akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi kasus bansos tahun 2011-2013, besok (25/8). Kemungkinan besar, Gatot akan menjalani pemeriksaan sendirian, tanpa didampingi kuasa hukumnya, lantaran masih berstatus sebagai saksi.
Yanuar Waseso, kuasa hukum Gatot dalam kasus suap hakim PTUN Medan, saat ditanya JPNN akhir pekan lalu, mengaku dirinya sama sekali belum membahas kasus bansos dengan kliennya itu. (sam/jpnn)
JAKARTA - Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menyebut, perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Sumut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra