Bansos via DPRD Rawan Penyelewengan
Sabtu, 19 Januari 2013 – 14:19 WIB
BATAM KOTA - Pemko Batam mengganggarkan dana hibah sebesar Rp 300juta kepada masyarakat via anggota dewan. Tetapi pengucuran dana ini sangat rawan penyelewengan. Bahkan tidak menutup kemungkinan akan banyak yayasan fiktif dalam pengucuran dana tersebut. Selain itu, metode pengucuran dana via dewan ini juga dianggap mempersulit birokrasi. Hal tersebut disampaikan ketua LSM Gerakan Bersama Rakyat, Uba Ingan Sigalingging seperti dilansir Batam Pos, Sabtu (19/1). Uba juga menilai, bahwa dengan metode seperti ini semakin membuktikan kebobrokan administrasi di Pemko Batam. Bahkan ia menuntut DPRD Batam untuk mengawasi Bansos tersebut dan menciptakan kebijakan, bukan malah terlibat dalam teknis bansos ini.
Ia mengatakan seharusnya metode pencairan ini tidak dilakukan oleh Pemko Batam. Uba juga beranggapan bahwa cara demikian adalah jalan lain untuk menyuap anggota DPRD Kota Batam.
"Seharusnya itu tidak boleh dilakukan karena itu sama saja memperpanjang birokrasi yang sudah ada. Bahkan DPRD seharusnya tidak boleh menangani bansos secara teknis, karena DPRD bukanlah lembaga teknis,"kata Uba.
Baca Juga:
BATAM KOTA - Pemko Batam mengganggarkan dana hibah sebesar Rp 300juta kepada masyarakat via anggota dewan. Tetapi pengucuran dana ini sangat rawan
BERITA TERKAIT
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang