Bantah Ada Panggilan Kedua, Yasonna: Saya Sudah Penuhi Panggilan KPK
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menepis adanya pemanggilan kedua dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk diperiksa sebagai saksi atas tersangka dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Sebelumnya, Rabu (5/7) ini beredar kabar Yasonna kembali dipanggil KPK. Menurut dia, hari ini sudah terjadwal kegiatan kementerian. Sehingga jadwal pemeriksaan dia sebagai saksi telah maju, dan kelar digelar Senin (3/7) kemarin. “Saya sudah penuhi panggilan KPK Senin kemarin,” ujarnya, Rabu (5/7).
Yasonna menjelaskan, dia telah menjalani pemeriksaan selama empat jam pada Senin itu. Kepada penyidik KPK, Yasonna mengklarifikasi keterangan yang menyebut namanya diduga ikut menerima dana bancakan e-KTP dari politikus Partai Hanura Miryam S Haryani di ruang kerjanya.
Mantan anggota Komisi II DPR ini kaget bukan kepalang mendengar namanya dicatut dan dituduh menerima dana bancakan e-KTP. Khususnya, kabar dari jaksa KPK yang menyatakan dari keterangan Miryam telah membagikan dana bancakan e-KTP kepada sembilan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) di Komisi II DPR masing-masing USD 1500 yang berasal dari Sugiharto, yang saat itu menjabat Pembuat Komitmen di Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Yasonna, proyek e-KTP telah berjalan sejak 2011. “Saya menjabat sebagai Kapoksi di Komisi II DPR sejak Mei awal 2013,” ujarnya.
Politikus asal Sumatera Utara ini menambahkan, sebagai Warga Negara Indonesia yang taat hukum akan datang memenuhi panggilan sebagai saksi kasus e-KTP. Walau sebelumnya tidak bisa menghadiri dua panggilan KPK, karena ada kegiatan pemerintahan yang bersifat resmi.
Pada panggilan pertama, Yasonna berhalangan karena ada rapat terbatas. Kedua, karena mewakili negara dalam sidang ICID di Hong Kong.
Yasonna kembali menegaskan, dia tidak menerima dana USD 1500 dan tidak pernah berhubungan dengan para terdakwa dalam proyek e-KTP. "Sayangnya nama saya telah dicatut soal kasus e-KTP. Fraksi PDI Perjuangan DPR periode 2009-2014 justru mengkritik kebijakan pengadaan e-KTP yang dimulai 2011," katanya.
Selain itu, penyidik KPK dalam pemeriksaan soal kasus e-KTP tidak ada memintanya untuk mengembalikan uang dari Miryam dengan jumlah lainnya sebesar USD 84000. ”Oh enggak ada cerita itu. Semua yang saya ketahui sudah saya sampaikan kepada Penyidik KPK,” tambahnya.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menepis adanya pemanggilan kedua dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk diperiksa
- Lihat, Itu Bagian dari Seleksi CPNS 2024
- Dituding Kampus Abal-Abal, UIPM Tunjukkan Bukti Terdaftar di Kemenkumham RI
- Denny Indrayana Masih Bebas, Pakar Curiga Ada Permainan di Kasus Payment Gateway
- Ditjen Imigrasi Jalin Kerja Sama dengan VFS Global Untuk Tingkatkan Layanan
- Imigrasi Targetkan 100 Ribu Golden Visa Tahun Ini dan Bisa Dorong Kemajuan Ekonomi
- Kemenkumham Babel Luncurkan Gerai Imigrasi-Corner di Bangka