Bantah Anies, Anak Buah Heru Tegaskan Kebijakan PBB-P2 Pro-Rakyat Kecil

Bantah Anies, Anak Buah Heru Tegaskan Kebijakan PBB-P2 Pro-Rakyat Kecil
Balai Kota DKI Jakarta. Foto: dok JPNN

Lusi menjelaskan jila kebijakan itu pun tetap mempertimbangkan kondisi perekenomian yang mulai tumbuh dan berhasil pulih dari pandemi Covid-19, yakni hitungannya adalah rumah kedua dengan NJOP lebih dari 2 miliar tidak dikenakan pajak 100 persen, melainkan dikenakan pajak sebesar 50 persen.

Kemudian, ada insentif tambahan berupa keringakan pokok pembayaran sebesar 10 persen untuk pembayaran PBB-P2 tahun 2013-2024 jika dibayarkan pada periode 4 Juni 2024 hingga 31 Agustus 2024 dan sebesar 5 persen jika dibayarkan pada periode 1 September 2024 sampai dengan 30 November 2024.

"Kami percaya bahwa dengan kebijakan ini, kami dapat memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat berpenghasilan rendah," tuturnya. (mcr4/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati menegaskan kebijakan tersebut justru dirancang untuk memastikan kebijakannya berkeadilan sosial dan tepat sasaran


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News