Bantah Anies, Anak Buah Heru Tegaskan Kebijakan PBB-P2 Pro-Rakyat Kecil

Lusi menjelaskan jila kebijakan itu pun tetap mempertimbangkan kondisi perekenomian yang mulai tumbuh dan berhasil pulih dari pandemi Covid-19, yakni hitungannya adalah rumah kedua dengan NJOP lebih dari 2 miliar tidak dikenakan pajak 100 persen, melainkan dikenakan pajak sebesar 50 persen.
Kemudian, ada insentif tambahan berupa keringakan pokok pembayaran sebesar 10 persen untuk pembayaran PBB-P2 tahun 2013-2024 jika dibayarkan pada periode 4 Juni 2024 hingga 31 Agustus 2024 dan sebesar 5 persen jika dibayarkan pada periode 1 September 2024 sampai dengan 30 November 2024.
"Kami percaya bahwa dengan kebijakan ini, kami dapat memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat berpenghasilan rendah," tuturnya. (mcr4/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati menegaskan kebijakan tersebut justru dirancang untuk memastikan kebijakannya berkeadilan sosial dan tepat sasaran
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Jakarta Ramah Bersepeda, EJ Sport & Pemprov DKI Gelar Acara SilaturahRide 2025
- Sany Memperkenalkan Solusi Pemadam Kebakaran untuk Kota Padat
- Fahad Haydra Perankan Sosok Anies Baswedan, Turunkan Berat Badan 5 Kg
- Hari Ini Pemprov DKI Gratiskan Tarif Transjakarta Khusus Untuk Perempuan
- Pemprov DKI Jakarta Buka Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU
- Haidar Alwi: TNI-Polri Peringkat 5 Pasukan Penjaga Perdamaian Dunia