Bantah Anies, Anak Buah Heru Tegaskan Kebijakan PBB-P2 Pro-Rakyat Kecil
Lusi menjelaskan jila kebijakan itu pun tetap mempertimbangkan kondisi perekenomian yang mulai tumbuh dan berhasil pulih dari pandemi Covid-19, yakni hitungannya adalah rumah kedua dengan NJOP lebih dari 2 miliar tidak dikenakan pajak 100 persen, melainkan dikenakan pajak sebesar 50 persen.
Kemudian, ada insentif tambahan berupa keringakan pokok pembayaran sebesar 10 persen untuk pembayaran PBB-P2 tahun 2013-2024 jika dibayarkan pada periode 4 Juni 2024 hingga 31 Agustus 2024 dan sebesar 5 persen jika dibayarkan pada periode 1 September 2024 sampai dengan 30 November 2024.
"Kami percaya bahwa dengan kebijakan ini, kami dapat memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat berpenghasilan rendah," tuturnya. (mcr4/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati menegaskan kebijakan tersebut justru dirancang untuk memastikan kebijakannya berkeadilan sosial dan tepat sasaran
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Harvey Moeis & Sandra Dewi Terima Bantuan Iuran BPJS, Pemprov DKI Angkat Bicara
- Penyerangan RS Indonesia di Gaza Tak Bisa Dibiarkan, Mardani Desak PBB Bersikap
- Menyambut Natal 2024, Pemprov DKI Jakarta Hadirkan Pasar Kreatif di 15 Lokasi
- Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi
- Kunjungi Markas PBB, Fraksi PKS DPR Perjuangkan Nasib Anak-Anak Gaza Korban Agresi Israel
- Pj Wali Kota Tangerang Dr. Nurdin Beri Penghargaan kepada Para Wajib Pajak Terbaik