Bantah Berkaitan dengan Bisnis Senpi
Kamis, 08 Juli 2010 – 16:22 WIB
JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Saut Situmorang, menanggapi rumors yang berkembang di seputar terbitnya Permendagri Nomor 26 Tahun 2010 tentang pedoman penggunaan senpi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Rumors yang berkembang, menyebutkan bahwa keluarnya aturan ini berkaitan dengan bisnis pengadaan senpi. Saut dengan tegas membantah tuduhan bahwa keluarnya Permendagri itu berkaitan dengan bisnis pengadaan senpi yang dimainkan Kemendagri.
"Sama sekali tidak benar itu. Tak ada pretensi apa-apa, kecuali bahwa ini untuk tugas Satpol PP dalam membantu melaksanaan perda dan menciptakan ketertiban dan ketentraman masyarakat," ujar Saut Situmorang di kantornya, Kamis (8/7).
Baca Juga:
Jenis senpi yang akan diberikan ke Satpol PP itu, diatur di Pasal 1 ayat (3) Permendagri 26/2010, yang menyatakan bahwa senpi adalah senjata gas air mata berbentuk pistol/revolver/senapan yang dapat ditembakkan dengan peluru gas atau peluru hampa dan stick (pentungan), senjata kejut listrik berbentuk stick (pentungan) dengan menggunakan aliran listrik strum. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Saut Situmorang, menanggapi rumors yang berkembang di seputar terbitnya Permendagri Nomor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan