Bantah Berkaitan dengan Bisnis Senpi
Kamis, 08 Juli 2010 – 16:22 WIB
JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Saut Situmorang, menanggapi rumors yang berkembang di seputar terbitnya Permendagri Nomor 26 Tahun 2010 tentang pedoman penggunaan senpi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Rumors yang berkembang, menyebutkan bahwa keluarnya aturan ini berkaitan dengan bisnis pengadaan senpi. Saut dengan tegas membantah tuduhan bahwa keluarnya Permendagri itu berkaitan dengan bisnis pengadaan senpi yang dimainkan Kemendagri.
"Sama sekali tidak benar itu. Tak ada pretensi apa-apa, kecuali bahwa ini untuk tugas Satpol PP dalam membantu melaksanaan perda dan menciptakan ketertiban dan ketentraman masyarakat," ujar Saut Situmorang di kantornya, Kamis (8/7).
Baca Juga:
Jenis senpi yang akan diberikan ke Satpol PP itu, diatur di Pasal 1 ayat (3) Permendagri 26/2010, yang menyatakan bahwa senpi adalah senjata gas air mata berbentuk pistol/revolver/senapan yang dapat ditembakkan dengan peluru gas atau peluru hampa dan stick (pentungan), senjata kejut listrik berbentuk stick (pentungan) dengan menggunakan aliran listrik strum. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Saut Situmorang, menanggapi rumors yang berkembang di seputar terbitnya Permendagri Nomor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Ternate Gagalkan Peredaran 7 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Jasa Pengiriman Barang
- PT KAI Tutup 309 Perlintasan Sebidang Selama 2024
- KPK Periksa Eks Ketua KPU hingga Plt Dirjen Imigrasi
- BMKG Minta Warga Malut Waspada Angin Kencang dan Gelombang Tinggi
- Ada Uang Rp 21 Miliar di Rumah Eks Ketua PN Surabaya
- PLN Indonesia Power UBH Gelar Seminar Pemanfaatan Passive Income