Bantah Bubarkan Aksi Buruh Karena Dibayar Freeport

Bantah Bubarkan Aksi Buruh Karena Dibayar Freeport
Bantah Bubarkan Aksi Buruh Karena Dibayar Freeport
"Dalam hal ini kapolres mengeluarkan untumatum dua kali 24 jam untuk membubarkan itu karena ada kepentingan umum lain yang terganggu dari unjukrasa itu. Misalnya jalan dihambat, sehingga banyak pengguna jalan terganggu,’’ imbuhnya.

Artinya dalam proses ultimatum itu pihaknya telah melakukan tindakan yang benar sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku.

Seperti diberitakan sebelumnya Polres Mimika, Papua, telah mengeluarkan ultimatum kepada Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SPSI) PT Freeport Indonesia, agar tidak menggelar aksi mogok di Check Point 1 Mile 28, Mil 27 dan Gorong-gorong Timika.

Aksi mogok yang memblokir ruas jalan itu dianggap melanggar aturan dan mengganggu aksesibilitas publik. Termasuk juga aksi tersebut menggangu operasional Freeport. Jika tidak diindahkan Polres mengancam akan melakukan upaya paksa untuk membubarkan aksi massa tersebut.(zul/jpnn)

JAKARTA—Mabes Polri membantah jika ada tudingan yang menyebut ultimatum pembubaran paksa aksi mogok karyawan Freeport di Papua oleh Polres


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News