Bantah Bubarkan Aksi Buruh Karena Dibayar Freeport
Selasa, 01 November 2011 – 17:52 WIB
"Dalam hal ini kapolres mengeluarkan untumatum dua kali 24 jam untuk membubarkan itu karena ada kepentingan umum lain yang terganggu dari unjukrasa itu. Misalnya jalan dihambat, sehingga banyak pengguna jalan terganggu,’’ imbuhnya.
Artinya dalam proses ultimatum itu pihaknya telah melakukan tindakan yang benar sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku.
Seperti diberitakan sebelumnya Polres Mimika, Papua, telah mengeluarkan ultimatum kepada Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SPSI) PT Freeport Indonesia, agar tidak menggelar aksi mogok di Check Point 1 Mile 28, Mil 27 dan Gorong-gorong Timika.
Aksi mogok yang memblokir ruas jalan itu dianggap melanggar aturan dan mengganggu aksesibilitas publik. Termasuk juga aksi tersebut menggangu operasional Freeport. Jika tidak diindahkan Polres mengancam akan melakukan upaya paksa untuk membubarkan aksi massa tersebut.(zul/jpnn)
JAKARTA—Mabes Polri membantah jika ada tudingan yang menyebut ultimatum pembubaran paksa aksi mogok karyawan Freeport di Papua oleh Polres
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya