Bantah Bubarkan Aksi Buruh Karena Dibayar Freeport
Selasa, 01 November 2011 – 17:52 WIB

Bantah Bubarkan Aksi Buruh Karena Dibayar Freeport
"Dalam hal ini kapolres mengeluarkan untumatum dua kali 24 jam untuk membubarkan itu karena ada kepentingan umum lain yang terganggu dari unjukrasa itu. Misalnya jalan dihambat, sehingga banyak pengguna jalan terganggu,’’ imbuhnya.
Artinya dalam proses ultimatum itu pihaknya telah melakukan tindakan yang benar sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku.
Seperti diberitakan sebelumnya Polres Mimika, Papua, telah mengeluarkan ultimatum kepada Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SPSI) PT Freeport Indonesia, agar tidak menggelar aksi mogok di Check Point 1 Mile 28, Mil 27 dan Gorong-gorong Timika.
Aksi mogok yang memblokir ruas jalan itu dianggap melanggar aturan dan mengganggu aksesibilitas publik. Termasuk juga aksi tersebut menggangu operasional Freeport. Jika tidak diindahkan Polres mengancam akan melakukan upaya paksa untuk membubarkan aksi massa tersebut.(zul/jpnn)
JAKARTA—Mabes Polri membantah jika ada tudingan yang menyebut ultimatum pembubaran paksa aksi mogok karyawan Freeport di Papua oleh Polres
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Konsisten Terapkan Tata Kelola yang Baik, Tugu Insurance Kantongi Sertifikasi Ini
- IKA UB 2025 Kumpulkan Donasi Rp 1 Miliar untuk Dana Abadi Kampus Saat Berhalalbihalal
- Gelar Halalbihalal Nasional, Alumni Universitas Janabadra Teguhkan Semangat Kampus Kebangsaan
- Peringati Hari Kartini, BEM UNUSIA Soroti Kontribusi Perempuan Dalam Pembangunan Nasional
- Kebakaran di Pekanbaru Dapat Dikendalikan Berkat Respons Cepat Dirjen Bina Adwil
- Bocah 10 Tahun Diterkam Buaya Saat Berenang di Sungai Sangatta