Bantah Culik Penumpang, Sopir Taksi Online Ini Tak Bisa Mengelak saat Lihat Barang Bukti
![Bantah Culik Penumpang, Sopir Taksi Online Ini Tak Bisa Mengelak saat Lihat Barang Bukti](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2021/11/26/wakapolrestabes-medan-akbp-irsan-sinuhaji-saat-memimpin-papa-5htw.jpg)
jpnn.com, MEDAN - Polrestabes Medan mengungkap sejumlah fakta penculikan terhadap Graciella Candra,22, yang terjadi saat korban menaiki taksi online.
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis (25/11) sekitar pukul 11.45 WIB.
Saat itu, korban memesan mobil melalui aplikasi Gojek dari rumahnya Jalan Brigjen Katamso simpang Avros menunu ke Sun Plaza, Medan.
Tak lama, mobil yang dipesan korban pun datang dengan pengemudi berinisial NL yang merupakan pelaku penculikan tersebut.
"Di dalam aplikasi itu mobilnya Avanza, tetapi pas datang itu mobil Toyota Rush warna putih, tetapi nama pengemudinya sama yaitu inisial NL," kata Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji saat paparan di Mapolrestabes Medan, Jumat (26/11).
Namun, kata Irsan, setibanya di Jalan Samanhudi Multatuli, pelaku tiba-tiba menghentikan mobilnya dan langsung bergerak ke pintu belakang tempat korban duduk.
Pelaku langsung mencekik leher korban. Dia juga mengikat tangan korban dengan ikat pinggang miliknya dan menyumpal mulut korban dengan kain serta mengikat kaki korban dengan kabel.
"Jadi pelaku mencekik korban, dengan maksud ingin melumpuhkannya," ujar Irsan.
Polrestabes Medan mengungkap sejumlah fakta penculikan terhadap Graciella Candra,22, saat menaiki taksi online.
- Kapolda Sumut Bantu Pengobatan Bocah Perempuan Korban Penganiayaan di Nias Selatan
- 6 Remaja yang Tawuran di Medan Positif Narkoba, Duh
- Perampok WNA Ukraina yang Ditangkap di Bali Ternyata Bule Rusia, Begini Kronologinya
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Jaga Kestabilan Harga Pangan, PUD Kota Medan Rutin Gelar Pasar Keliling
- Tok, Terdakwa TPPO ke Malaysia Divonis 16 Bulan Penjara