Bantah Culik Penumpang, Sopir Taksi Online Ini Tak Bisa Mengelak saat Lihat Barang Bukti
Jumat, 26 November 2021 – 19:32 WIB

Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji saat memimpin paparan di Mapolrestabes Medan terkait kasus penculikan terhadap Graciella di Mapolrestabes Medan, Jumat (26/11). Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com
"Berdasarkan itu, si pelaku tanpa perlawanan mengakuinya dan langsung diamankan ke Polsek Patumbak," pungkas Irsan.
Baca Juga: Mantan Kapolsek Kutalimbaru Dimutasi, Anak Buahnya Dipecat, Kasusnya Sangat Berat
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (mcr22/jpnn)
Polrestabes Medan mengungkap sejumlah fakta penculikan terhadap Graciella Candra,22, saat menaiki taksi online.
Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni
BERITA TERKAIT
- 2 Bocah Perempuan Diculik Pria yang Berkenalan Lewat Game Online, Satunya Dicabuli
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang
- Eks Plt Kadisdik Madina Sumut Ahmad Gong Matua Dituntut 8 Tahun Penjara
- RUU TNI Disetujui DPR, Warga Medan Langsung Berbagi Takjil
- Bobby Nasution Batal Hadiri Pisah Sambut Walkot Medan, Gerindra: Jangan Dibesar-besarkan
- Menhut Apresiasi Kisah Sukses Transformasi Pelestarian Alam di Tangkahan