Bantah Culik Penumpang, Sopir Taksi Online Ini Tak Bisa Mengelak saat Lihat Barang Bukti
Jumat, 26 November 2021 – 19:32 WIB
"Berdasarkan itu, si pelaku tanpa perlawanan mengakuinya dan langsung diamankan ke Polsek Patumbak," pungkas Irsan.
Baca Juga: Mantan Kapolsek Kutalimbaru Dimutasi, Anak Buahnya Dipecat, Kasusnya Sangat Berat
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (mcr22/jpnn)
Polrestabes Medan mengungkap sejumlah fakta penculikan terhadap Graciella Candra,22, saat menaiki taksi online.
Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni
BERITA TERKAIT
- Siap ke MK, PDIP Kumpulkan Data dari Sumut, Jateng sampai Jatim
- Pelaku-Korban Penculikan di Bandung Pernah Memadu Asmara, Berujung Pahit
- Terungkap, Ini Alasan Pelaku Penculikan Perempuan di Antapani Bandung
- Motif Asmara Penculikan Wanita di Antapani Bandung, Pelaku Membayar 3 Orang
- Motif Orang Dewasa Tusuk 3 Bocah di Sumut, Sadis, 2 Korban Tewas
- Detik-Detik Pria di Sumut Menikam 3 Bocah, 2 Tewas