Bantah Dahulukan RUU Penyelenggara Pemilu

Bantah Dahulukan RUU Penyelenggara Pemilu
Bantah Dahulukan RUU Penyelenggara Pemilu
JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR Arif Wibowo, mengatakan, dari paket RUU politik, memang yang harus didahulukan adalah UU Penyelenggara Pemilu. Sebab UU itu yang akan menentukan UU Pemilu. Dia memberi contoh soal penyusunan DPT. Sebelum masalah DPT diatur detil, maka harus ditentukan dulu siapa penyelenggaranya.

Politisi dari PDIP juga malah membantah jika dikatakan DPR mendahulukan pembahasan RUU Penyelenggara Pemilu. Dijelaskan, paket RUU politik sudah masuk agenda prolegnas 2010, kecuali RUU pilpres, yang pembahasanya dilakukan bersamaan. “Hanya memang khusus UU Penyelenggara Pemilu, kenapa dibahas cepat, karena penyelenggaralah yang menentukan pemilu bisa jujur, adil dan demokratis. Pembahasan UU Penyelenggara Pemilu juga adalah UU yang dimandatkan atas dasar putusan paripurna, terkait rekomendasi pansus DPT,” kata Arif kepada wartawan di Jakarta, Senin (8/11).

Lebih lanjut dijelaskan, untuk revisi UU Parpol misalnya, sudah selesai pada pembahasan tingkat satu. Bahkan sudah ditetapkan sebagai inisiatif DPR. Sedang untuk RUU Pemilu, pembahasannya sudah mecapai sekitar 70 persen. Substansi materi yang belum rampung terkait dengan DPT, waktu tahapan, jumlah kursi dan lain sebagainya.

Pernyataan Arif menanggapi Ketua KPUAbdul Hafiz Anshary yang mengatakan, idealnya dua tahun sebelum pemilu, KPU sudah mulai bekerja. Sementara, hingga saat ini belum ada tanda-tanda dimulainya pembahasan RUU pemilu. DPR malah mengutamakan pembahasan RUU Penyelenggara Pemilu.

JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR Arif Wibowo, mengatakan, dari paket RUU politik, memang yang harus didahulukan adalah UU Penyelenggara Pemilu. Sebab

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News