Bantah Dahulukan RUU Penyelenggara Pemilu

Bantah Dahulukan RUU Penyelenggara Pemilu
Bantah Dahulukan RUU Penyelenggara Pemilu
Hafiz khawatir, pihaknya bakal kedodoran lagi seperti pemilu 2009.  Saat itu UU Pemilu baru diundangkan 31 Maret 2008. Sedangkan tahapan pemilu sudah  mulai pada 5 April 2008. Dia berharap pembahasan RUU pemilu didahulukan. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR Arif Wibowo, mengatakan, dari paket RUU politik, memang yang harus didahulukan adalah UU Penyelenggara Pemilu. Sebab


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News