Bantah Dahulukan RUU Penyelenggara Pemilu
Selasa, 09 November 2010 – 01:51 WIB
Hafiz khawatir, pihaknya bakal kedodoran lagi seperti pemilu 2009. Saat itu UU Pemilu baru diundangkan 31 Maret 2008. Sedangkan tahapan pemilu sudah mulai pada 5 April 2008. Dia berharap pembahasan RUU pemilu didahulukan. (sam/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR Arif Wibowo, mengatakan, dari paket RUU politik, memang yang harus didahulukan adalah UU Penyelenggara Pemilu. Sebab
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BPK Diminta Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada 2024
- Percaya Diri Didukung Jokowi, Ridwan Kamil Yakin Bakal Menang
- Mak-Mak Majelis Taklim Dukung Rena Da Frina Pimpin Kota Bogor
- Asosiasi Lembaga Survei Presisi Sambut Poltracking Indonesia jadi Anggota Baru
- Ketua DPP NasDem Ajak Warga Teluk Merempan Dukung Afni Zulkifli-Syamsulrizal
- Kembali ke Solo, Kaesang Perkenalkan Respati-Astrid kepada Warga Pucang Sawit