Bantah Dana Saksi Parpol Sudah Dicoret dari Draf Perpres
jpnn.com - JAKARTA - Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menyatakan, proses penyusunan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait rencana pengucuran dana saksi partai politik di tiap tempat pemungutan suara (TPS) dibiayai negara, hingga saat ini masih terus didalami. Karenanya, dia membantah pemberitaan yang menyebut masalah yang menjadi polemik itu sudah dicoret dari draf Perpres.
“Belum. Ini kan semua belum sepakat. Jadi belum juga tentu dicoret. Ini belum bulat (menerima usulan saksi parpol dibiayai negara). Masih dibahas terus jadi atau nggaknya,” Zudan Arif di Jakarta, Kamis (6/2).
Birokrat bergelar profesor itu mengatakan hal tersebut menanggapi pemberitaan sebuah media massa nasional terbitan Kamis (6/2), yang menyebut dana saksi dicoret dari rancangan Perpres.
Menurutnya, dari sejumlah usulan, awalnya memang direncanakan pemerintah akan menyusun dua Perpres. Satu untuk dana saksi parpol diambil dari APBN dan satu lagi draft Perpres untuk pengurucuran anggaran mitra Pengawas Pemilu Lapangan (PP) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas), dibiayai oleh negara.
“Yang sudah mulai mengerucut itu untuk Linmas dan Mitra PPL. Walaupun Mitra PPL banyak juga yang masih mempertanyakan dasar hukumnya apa. Jadi intinya semua belum jadi. Bisa satu bisa dua (Perpres). Lihat perkembangann,” katanya.
Zudan menegaskan, rancangan Perpres baru akan dibahas jika usulan dana saksi parpol dibiayai negara disetujui seluruh partai politik peserta pemilu dan Bawaslu. Selain itu pembahasan rancangan Perpresnya juga nantinya tidak hanya dilakukan Kemendagri semata. Namun juga sejumlah lembaga lain, di antaranya Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum HAM).
“Draf Perpres dibuat sama-sama. Tidak ada yang mengetuai. Jadi dikerjakan bersama-sama. Yang untuk mitra PPL juga belum final. Sedang dicari konstruksi hukum yang paling tepat. Hanya saja memang untuk mitra PPL draft-nya sudah diajukan oleh Bawaslu,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menyatakan, proses penyusunan rancangan Peraturan Presiden
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pram-Rano Menang di Pilkada Jakarta 2024, Ganjar Pranowo Bilang Begini
- Pilgub NTB: Pasangan Ini Mengeklaim Menang, Lihat Datanya
- 4 Penyebab Kekuasaan PKS Berakhir di Kota Depok
- Perempuan Bangsa Siap Go Public, Bukan Untuk NU Saja
- Paslon Muda Fenomenal di Cilegon, Robinsar-Fajar Kalahkan Petahana dan Ketua DPRD
- Pilkada Muba 2024, Toha-Rohman Unggul