Bantah Diintervensi, KPK Tegaskan Anas Masih Saksi
Selasa, 05 Februari 2013 – 15:28 WIB
JAKARTA - Status Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam dugaan korupsi pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional Hambalang, di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat, masih sebagai saksi. "Sampai hari ini (status) AU adalah saksi dalam konteks Hambalang," tegas Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada pers di kantor KPK, di Jakarta, Selasa (5/2). Terkait pernyataan SBY, Johan menilainya sah-sah saja. "Tapi, perlu dikatakan juga bahwa KPK dalam domain hukum," ungkapnya. Ia menambahkan, tidak bisa memutuskan status orang sembarangan. "Siapapun dia," tuntasnya.
Dijelaskan Johan, beberapa waktu lalu Anas memang pernah dipanggil dan dimintai keterangan dalam kasus Hambalang. Johan menambahkan, sampai hari ini lembaga pimpinan Abraham Samad itu terus melakukan penyelidikan dugaan penerimaan dan suap dalam kaitan proses pembangunan sport center di Hambalang itu.
Namun, dia menegaskan, KPK dalam menyelesaikan sebuah kasus hukum tetap berdasarkan bukti, bukan tekanan oleh siapapun. "KPK tentu tidak menyelesaikan hukum berdasarka tekanan tapi berdasrakan bukti-bukti," kata Johan.
Baca Juga:
JAKARTA - Status Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam dugaan korupsi pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional
BERITA TERKAIT
- Kecam Survey OCCRP yang Serang Jokowi, Golkar Singgung PDI Perjuangan
- Polda Papua Pecat 26 Polisi Selama 2024, Salah Satunya Sudah Bergabung dengan KKB
- Situs Megalitik Gunung Padang Diusulkan Jadi Warisan Dunia UNESCO
- Polri Moncer di 2024, Edi: Tetap Dibutuhkan Pengawasan yang Kuat
- Istana Tegaskan Belanja Kebutuhan Sehari-hari di Warung & Supermarket Tak Kena PPN 12 Persen
- BKN Sebut Pengumuman Kelulusan PPPK Teknis & Nakes Hampir Tuntas, Guru Kapan?