Bantah Diperiksa, Arya hanya Teken Berita Acara
Selasa, 05 Februari 2013 – 14:10 WIB
JAKARTA - Penasehat Hukum, Harry Pontoh, menjelaskan tidak ada pemeriksaan terhadap kliennya yakni Direktur PT Indoguna Utama Arya Abdi Effendi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (5/2).
"Hari ini belum ada pemeriksaan. Tadi (Arya) baru tandatangani berita acara penyitaan," kata Harry usai mendampingi kliennya, kepada wartawan, Selasa (5/2), di kantor KPK.
Baca Juga:
"Tidak ada pemeriksaan. Kami baru memelajari dan belum banyak hal yang bisa kami ceritakan, karena ini baru tahapan awal," tambahnya.
Dia pun mengaku tak tahu soal berapa sebenarnya kuota impor daging sapi yang diinginkan PT Indoguna Utama itu. "Sabarlah dulu. Kami baru belajar. Kan kami baru masuk," katanya. Begitu pula soal uang yang diduga untuk menyuap, Harry mengaku tidak tahu. "Saya tidak tahu. Baru kami pelajari. Nanti tiba waktu kami sampaikan, kami paparkan," ujarnya.
JAKARTA - Penasehat Hukum, Harry Pontoh, menjelaskan tidak ada pemeriksaan terhadap kliennya yakni Direktur PT Indoguna Utama Arya Abdi Effendi oleh
BERITA TERKAIT
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Menindak Semua Pelaku Judi Online
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia