Bantah Disuap, Wafid Mengaku Diberi Dana Pinjaman
Jumat, 05 Agustus 2011 – 16:10 WIB
JAKARTA - Wafid Muharram tersangka kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet Sea Games di Palembang membantah uang yang akan diberikan Mindo Rosalina Manulang dan Marketing Manager PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris sebagai suap. Wafid mengungkapkan uang tersebut adalah uang yang memang digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang mendesak.
"Itu dana pinjaman dari pihak ketiga atau pihak-pihak lain. Kadang ada dana pribadi atau pinjam ke pribadi," kata Wafid di Jakarta, Jumat (5/8).
Baca Juga:
Menurutnya, hal tersebut bukan hal yang baru. Selama 3 tahun di Kemenpora, dia melakukan hal seperti itu, meminjam pada pihak lain. "Lebih banyak pada awal-awal tahun saat APBN belum cair," paparnya.
Wafid juga membantah pengakuan Dirut PT DGI Dudung Purwadi yang mengatakan uang tersebut sebagai sukses fee. "Kalau niat saya itu meminjam. Kalau begitu, lihat di persidangan saja," tukasnya.
JAKARTA - Wafid Muharram tersangka kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet Sea Games di Palembang membantah uang yang akan diberikan Mindo Rosalina
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi