Bantah Draf Matang Sepihak
Senin, 08 November 2010 – 08:21 WIB
JAKARTA -- Kabar yang menyebut bahwa draf penyempurnaan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah matang sepihak dan tinggal menunggu pembahasan bersama DPR, dibantah Menakertrans Muhaimin Iskandar.
’’Tiga minggu terakhir di berbagai tempat di Bandung, Jawa Barat, diedarkan seolah ada draf matang yang sudah disiapkan pemerintah. Saya tegaskan saya sebagai menteri tenaga kerja dan transmigrasi sudah bersepakat dengan serikat pekerja, serikat buruh, para pengusaha, Apindo, untuk melakukan kajian dulu bersama,’’ kata Muhaimin di sela-sela menggelar konsolidasi partai di DPP PKB di Jl Raden Saleh 9, Jakarta Pusat, kemarin (7/11).
Baca Juga:
Menurut Cak Imin-sapaan Muhaimin Iskandar, mengubah atau menyempurnakan sebuah undang-undang itu tidak semudah membalik tangan. Dibutuhkan kajian mendalam termasuk masukan dari berbagai pihak. Demikian juga dengan proses legislasi di DPR, untuk menyiapkan draf revisi UU, terlebih dulu disyaratkan adanya koordinasi lintas kementerian dan lintas departemen.
Lalu bagaimana dengan status draf yang beredar? Menurutnya, hingga saat ini pihak kementerian belum pernah mengedarkan atau memnyebarkan draf dalam bentuk apapun. Jadi kalaupun ada itu patut diduga sengaja disebarkan oleh pihak lain yang memang ingin mengambil manfaat dari ketegangan antara Kemenakertrans dan serikat pekerja yang mungkin muncul. (did)
JAKARTA -- Kabar yang menyebut bahwa draf penyempurnaan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah matang sepihak dan tinggal menunggu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan