Bantah Grasi Corby karena Tekanan Australia

Bantah Grasi Corby karena Tekanan Australia
Bantah Grasi Corby karena Tekanan Australia
JAKARTA – Dugaan pemberian grasi kepada Schapelle Leigh Corby (34), terpidana 20 tahun penjara dalam perkara penyelundupan ganja 4,2 kilogram ke Bali pada 8 Oktober 2004 dibantah anak buah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Partai Demokrat.

Ketua Fraksi Partai Demokrat, Nurhayati Ali Assegaf,  mengataka, pemberian grasi kepada Corby bukan sesuatu yang luar biasa. Karenanya, ia bilang masalah itu jangan dibesar-besarkan. Dijelaskan, Indonesia adalah negara yang memiliki politik bebas aktif. Ia mengatakan, Indonesia juga pernah meminta kepada pemerintah Australia agar nelayan yang ditangkap bisa dibebaskan.

“Artinya, Indonesia bisa lepas dari pengaruh atau tekanan dari negara manapun, termasuk Australia. Jadi tidak benar kalau pemberian grasi yang merupakan hak prerogeratif Presiden sebagaimana terdapat dalam UUD 1945 adalah bentuk intervensi Australia kepada Indonesia," katanya, Kamis (24/5) di Jakarta.

Ia mengatakan, kenapa pemberian grasi itu bukan sesuatu yang luar biasa, sebab Indonesia juga  sering memintakan grasi bahkan amnesti bagi WNI yang terjerat masalah hukum di luar negeri. “Banyak masalah dengan nelayan kita yang ditahan di Australia, kita juga memintakan agar dibebaskan dan Australia melakukan dan mengabulkannya," kata dia.

JAKARTA – Dugaan pemberian grasi kepada Schapelle Leigh Corby (34), terpidana 20 tahun penjara dalam perkara penyelundupan ganja 4,2 kilogram

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News