Bantah Grasi Corby karena Tekanan Australia
Jumat, 25 Mei 2012 – 06:00 WIB
JAKARTA – Dugaan pemberian grasi kepada Schapelle Leigh Corby (34), terpidana 20 tahun penjara dalam perkara penyelundupan ganja 4,2 kilogram ke Bali pada 8 Oktober 2004 dibantah anak buah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Partai Demokrat. Ia mengatakan, kenapa pemberian grasi itu bukan sesuatu yang luar biasa, sebab Indonesia juga sering memintakan grasi bahkan amnesti bagi WNI yang terjerat masalah hukum di luar negeri. “Banyak masalah dengan nelayan kita yang ditahan di Australia, kita juga memintakan agar dibebaskan dan Australia melakukan dan mengabulkannya," kata dia.
Ketua Fraksi Partai Demokrat, Nurhayati Ali Assegaf, mengataka, pemberian grasi kepada Corby bukan sesuatu yang luar biasa. Karenanya, ia bilang masalah itu jangan dibesar-besarkan. Dijelaskan, Indonesia adalah negara yang memiliki politik bebas aktif. Ia mengatakan, Indonesia juga pernah meminta kepada pemerintah Australia agar nelayan yang ditangkap bisa dibebaskan.
“Artinya, Indonesia bisa lepas dari pengaruh atau tekanan dari negara manapun, termasuk Australia. Jadi tidak benar kalau pemberian grasi yang merupakan hak prerogeratif Presiden sebagaimana terdapat dalam UUD 1945 adalah bentuk intervensi Australia kepada Indonesia," katanya, Kamis (24/5) di Jakarta.
Baca Juga:
JAKARTA – Dugaan pemberian grasi kepada Schapelle Leigh Corby (34), terpidana 20 tahun penjara dalam perkara penyelundupan ganja 4,2 kilogram
BERITA TERKAIT
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Pakar Tata Negara: MK Jangan Mau Diintervensi
- DPR Mengesahkan RUU BUMN Saat Akhir Pekan, Dasco Ungkap Alasannya
- Anggota DPR Merespons Laporan Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Kepada 44 WNA China
- Fraksi PDIP DPRD Jakarta Sebut Penundaan Pelantikan Pram-Rano Karno Rugikan Masyarakat
- Bertemu Dino Pati Djalal, Eddy Soeparno Ajak FPCI Dukung Diplomasi Iklim Prabowo
- Kunjungi Palembang, Lita Machfud Soroti Angka Tidak Sekolah Sumsel yang Tinggi