Bantah Grasi Corby karena Tekanan Australia

Bantah Grasi Corby karena Tekanan Australia
Bantah Grasi Corby karena Tekanan Australia
Begitu juga dengan negara-negara lain seperti Arab Saudi, lanjut dia, dimana ada TKI yang mendapat hukuman pancung ditahan tapi berkat diplomasi pemerintah TKI itu bisa bebas. "Ini sebuah diplomasi sebagai negara yang berdaulat dan bermartabat. Kalau kita sering meminta antar dua negara, itu kan take and give," ujarnya.

Oleh karena itu, ia meminta kepada semua pihak untuk tidak mempermasalahkan pemberian grasi kepada Corby. “Kenapa harus dibesar-besarkan. Grasi adalah hak prerogeratif presiden dan presiden tidak menggunakan haknya sendiri, tapi mengkonsultasikan dengan menteri terkait seperti Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Menteri Luar Negeri, Kapolri dan Kementerian Hukum dan HAM," kata Nurhayati.

Seperti diketahui, Presiden SBY menyetujui permohonan grasi yang diajukan warga Australia, Schapelle Leigh Corby (34) , terpidana 20 tahun penjara dalam perkara penyelundupan ganja 4,2 kilogram ke Bali pada 8 Oktober 2004. Dalam grasi tersebut, Presiden SBY atas pertimbangan Mahkamah Agung, telah menandatangani keputusan untuk mengurangi masa pidana Schapelle Corby selama lima tahun. (boy/jpnn)

JAKARTA – Dugaan pemberian grasi kepada Schapelle Leigh Corby (34), terpidana 20 tahun penjara dalam perkara penyelundupan ganja 4,2 kilogram


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News