Bantah Jerat Auditor BPK Karena Kepentingan Politik
Sutarman Tegaskan Polisi Punya Bukti
jpnn.com - JAKARTA - Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Pol Sutarman membantah anggapan bahwa penetapan auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Gatot Supiartono sebagai tersangka kasus pembunuhan karena ada kepentingan politis. Calon Kapolri itu menegaskan, penetapan Gatot sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan yang saat ini tengah dilakukan Polda Metro Jaya.
"Jadi ini adalah murni kriminal dan itu berdasarkan keterangan saksi saksi dan bukti-bukti yang ada," kata Sutarman saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Kapolri di gedung DPR RI, Senayan, Kamis (17/10).
Sutarman menyampaikan hal itu guna menjawab pertanyaan anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo. Menurut Bambang, salah satu tugas Gatot sebagai auditor adalah mengaudit institusi Polri.
Karenanya penetapan Gatot sebagai tersangka patut dicurigai terkait dengan tugasnya tersebut. Apalagi, lanjut Bambang, Gatot dikenal cukup keras dalam menjalankan tugasnya.
"Saya mendengar Gatot agak keras dan tidak kompromi dalam audit. Apakah pembunuhan itu murni kriminal atau motif politik," tukas Bambang.
Seperti diketahui, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gatot Supiartono sebagai tersangka kasus pembunuhaan berencana terhadap Holly Angela Hayu. Gatot dicurigai menjadi otak di belakang pembunuhan istri sirinya itu. (dil/jpnn)
JAKARTA - Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Pol Sutarman membantah anggapan bahwa penetapan auditor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Berdikari Berkomitmen Beri Harga Terjangkau untuk Daging Ayam hingga Kerbau
- Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah