Bantah Kalah dengan Kejaksaan-Kepolisian
Kamis, 05 Agustus 2010 – 14:31 WIB
JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar membantah anggapan KPK lamban menangani perkara korupsi dan kalah cepat dengan kejaksaan dan kepolisian. Dikatakan, dalam menangani perkara korupsi, KPK sangat hati-hati karena tidak mengenal istilah SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) terhadap kasus yang sudah masuk tahapan penyidikan. Pernyataan Haryono menanggapi data Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mencatat selama semester pertama tahun 2010 ini, setidaknya tercatat 176 kasus korupsi yang statusnya ditingkatkan ke penyidikan oleh aparat penegak hukum. Dari 176 kasus tersebut, jajaran kejaksaan yang paling dominan menangani kasus korupsi di berbagai daerah dengan 137 kasus, kepolisian 25 kasus dan KPK sebanyak 14 kasus.
"KPK nggak gampang untuk menyatakan seseorang menjadi tersangka, karena KPK tak boleh menghentikan penyidikan," ujar Haryono Umar kepada JPNN di Jakarta, Kamis (5/8).
Dijelaskan, di tahapan penyelidikan, tim penyidik KPK harus mengumpulkan alat-alat bukti yang cukup kuat. Ketika sudah yakin, barulah tahapan naik ke penyidikan, dengan disertai penetapan tersangkanya. "Buktinya, semua kasus yang kita tangani dan dibawa ke pengadilan, semua bisa kita buktikan," ujar Haryono.
Baca Juga:
JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar membantah anggapan KPK lamban menangani perkara korupsi dan kalah cepat dengan
BERITA TERKAIT
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal
- Pentolan KKB Pembunuh Personel Satgas Elang Berani Nongol di Warung Depan Polres
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka