Bantah Kalah dengan Kejaksaan-Kepolisian

Bantah Kalah dengan Kejaksaan-Kepolisian
Bantah Kalah dengan Kejaksaan-Kepolisian
JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar membantah anggapan KPK lamban menangani perkara korupsi dan kalah cepat dengan kejaksaan dan kepolisian. Dikatakan, dalam menangani perkara korupsi, KPK sangat hati-hati karena tidak mengenal istilah SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) terhadap kasus yang sudah masuk tahapan penyidikan.

"KPK nggak gampang untuk menyatakan seseorang menjadi tersangka, karena KPK tak boleh menghentikan penyidikan," ujar Haryono Umar kepada JPNN di Jakarta, Kamis (5/8).

Dijelaskan, di tahapan penyelidikan, tim penyidik KPK harus mengumpulkan alat-alat bukti yang cukup kuat. Ketika sudah yakin, barulah tahapan naik ke penyidikan, dengan disertai penetapan tersangkanya. "Buktinya, semua kasus yang kita tangani dan dibawa ke pengadilan, semua bisa kita buktikan," ujar Haryono.

Pernyataan Haryono menanggapi data Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mencatat selama semester pertama tahun 2010 ini, setidaknya tercatat 176 kasus korupsi yang statusnya ditingkatkan ke penyidikan oleh aparat penegak hukum. Dari 176 kasus tersebut, jajaran kejaksaan yang paling dominan menangani kasus korupsi di berbagai daerah dengan 137 kasus, kepolisian 25 kasus dan KPK sebanyak 14 kasus.

JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar membantah anggapan KPK lamban menangani perkara korupsi dan kalah cepat dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News