Bantah Keluarkan Protap Tembak di Tempat
Senin, 18 Oktober 2010 – 07:44 WIB
JAKARTA -- Terkait dengan rencana aksi unjuk rasa 20 Oktober, Ketua Badan pekerja Kontras Haris Azhar meminta Polri memperketat sistem pengawasan dalam penggunaan kekuatan Polri untuk menjalankan Protap itu. "Harus ada sistem pertanggujawaban internal mulai dari prosedur pelaporan bagi anggota Polri yang melakukan tindakan ini hingga mekanisme penyelidikan secara internal setelah terjadinya insiden jika terjadi penyalahgunaan kewenangan," katanya. Lebih jauh, Polri bahkan harus membuka diri terhadap pengawasan eksternal sebagai bentuk transparansi publik. Melanjutkan penjelasannya dia mengemukakan, Protap Kapolri I/X/2010 sama sekali tidak terlepas dari peraturan hukum yang berlaku. Selain itu, lanjut dia, ada ketentuan yang harus dipenuhi penilaian polisi untuk mengambil tindakan tegas.
Selain itu, harus ada juga transparansi dan kontrol terhadap penggunaan alat-alat kekuatan termasuk jenis senjata yang digunakan. "Harus ada batasan yang ketat agar penggunaan kekuatan senjata diambil sebagai langkah akhir yang bertujuan untuk melumpuhkan serta meminimalkan resiko yang membahayakan dan bukan justru menjustifikasi extra judicial killing," katanya.
Baca Juga:
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen 1 Ketut Untung Yoga Ana meluruskan, Protap itu bukan Protap tembak di tempat. "Kami tidak pernah mengeluarkan Protap tembak di tempat, itu protap tentang penanggulangan tindakan anarki. Jadi, jangan protap tembak di tempat," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA -- Terkait dengan rencana aksi unjuk rasa 20 Oktober, Ketua Badan pekerja Kontras Haris Azhar meminta Polri memperketat sistem pengawasan
BERITA TERKAIT
- Akun Fufufafa Disebut Identik Milik Gibran, Postingannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
- Siswa SMKN 4 Semarang Korban Penembakan Oknum Polisi Terlibat Tawuran?
- Gandeng Investor, Pertamina Umumkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024
- Gelar Coastal Clean-Up, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Kumpulkan 5,2 Ton Sampah Anorganik
- Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius